
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperkuat langkah pengawasan serta pembinaan kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah yang tepat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari portal berita resmi berita.depok.go.id, Pemkot Depok mengimbau warga untuk tidak lagi membakar sampah yang tidak sesuai dengan standar dan persyaratan teknis.
Larangan mengenai aktivitas pembakaran sampah ini diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Khususnya pada Pasal 44, regulasi tersebut melarang tegas masyarakat membakar sampah secara sembarangan tanpa mengikuti kriteria dan persyaratan teknis yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengingatkan warga agar tidak menjadikan pembakaran sebagai jalan pintas penanganan limbah rumah tangga. “Masyarakat perlu memahami aturan dalam pengelolaan sampah, membakar sampah bukan menjadi solusi dalam mengurangi timbunan sampah. Karena hal ini akan berdampak pada kesehatan dan pencemaran lingkungan,” ujar Reni.
Bagi warga yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, sanksi bertahap telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Sebagaimana tercantum pada Pasal 45 Perda Nomor 7 Tahun 2025, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, sanksi sosial, hingga denda administratif.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, DLHK Kota Depok secara konsisten turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih tertib dan bijak dalam mengelola kebersihan lingkungan sekitar.
Sebagai alternatif solusi, Reni mengajak warga untuk mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah dan mengoptimalkan sarana yang ada. “Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar dapat mengurangi sampah dari sumbernya, memilah sampah sesuai jenisnya, serta memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.














