
SIARANDEPOK.COM – Warga Kelurahan Pondok Cina (Pocin), Kecamatan Beji, kini mendapat kemudahan luar biasa dalam mengurus administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar program Saba RW Darminduk secara langsung di Kantor Kelurahan Pocin. Berdasarkan informasi dari situs berita.depok.go.id, layanan jemput bola ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari Jumat dan Sabtu, 16-17 Oktober 2026.
Jadwal operasional pelayanan ini telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat memiliki waktu yang leluasa untuk mengurus berkasnya. Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, petugas akan siap melayani warga mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB. Sementara itu, untuk hari Sabtu, 17 Oktober 2026, loket pelayanan akan dibuka lebih awal sejak pagi hari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Merespons inisiatif tersebut, Lurah Pondok Cina, Nurman Hakim, langsung menginstruksikan seluruh jajaran ketua RT dan RW agar aktif menyosialisasikan program ini ke setiap warga. Ia menegaskan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan masalah data kependudukan, terutama karena hampir semua akses layanan publik saat ini sangat bergantung pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Nurman, kesesuaian dan kelengkapan dokumen identitas akan menghindarkan masyarakat dari kendala-kendala administratif saat membutuhkan fasilitas publik di masa depan. Ia menyebutkan bahwa program ini adalah wujud nyata dari komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok untuk terus mendekatkan layanan kepada warga. Guna mewujudkan visi “Bersama Depok Maju”, keberhasilan program pemerintah ini sangat membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
Terkait fasilitasnya, program Saba RW Darminduk ini menawarkan beberapa layanan dokumen administrasi utama bagi warga setempat. Layanan tersebut mencakup perekaman KTP elektronik (KTP-el) khusus bagi pemula dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, warga juga bisa melakukan pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) ke versi terbaru menggunakan kode QR atau barcode, serta mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Agar proses pengurusan berjalan lancar, warga yang hadir diimbau untuk menyiapkan berkas persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanannya masing-masing. Syarat untuk perekaman KTP-el pemula dan KIA adalah membawa fotokopi KK beserta akta kelahiran, sedangkan pembaruan KK barcode membutuhkan fotokopi KK dan buku nikah. Khusus untuk pengaktifan IKD, pemohon cukup membawa ponsel pintar dengan kuota data internet yang memadai serta alamat email yang masih aktif.














