
SIARANDEPOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok gencar mengedukasi warga terkait pentingnya pengelolaan limbah rumah tangga. Baru-baru ini, mereka menggelar program Fasilitasi Bank Sampah di wilayah RW 20, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. Melansir informasi dari situs resmi berita.depok.go.id, langkah strategis ini diambil guna memacu kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan sekitarnya.
Andriansyah, selaku Koordinator TPS 3R Jalan Jawa yang juga tergabung dalam Tim Maung, menekankan bahwa pemisahan limbah mutlak harus berawal dari skala rumah tangga. Menurutnya, langkah awal ini akan sangat mempermudah proses pengelolaan lanjutan dan memberikan dampak positif yang nyata bagi alam. Ia pun mengimbau warga yang sudah rutin memilah sampah untuk konsisten, sekaligus mengajak mereka yang belum terbiasa agar segera memulainya.
Lebih lanjut, masyarakat didorong untuk mengenali perbedaan mendasar antara sampah organik dan material anorganik yang masih bernilai ekonomis di bank sampah. Melalui pemilahan yang tepat sasaran, volume limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan. Selain urusan pilah-memilah, pihak DLHK juga gencar menyosialisasikan larangan keras terhadap tradisi “nabun” atau membakar sampah karena asapnya sangat mencemari udara.
Pernyataan senada turut ditegaskan oleh Ainul Yaqin, Staf Seksi Pengurangan Sampah DLHK Kota Depok. Ia mengingatkan bahwa metode memusnahkan sampah dengan cara dibakar adalah kebiasaan buruk yang harus segera ditinggalkan demi kenyamanan dan kesehatan bersama. Sebagai solusi alternatif yang jauh lebih ramah lingkungan, ia meminta warga untuk disiplin mengelola dan memilah limbah harian mereka langsung dari dapur masing-masing.
Tindakan tegas terkait larangan pembakaran limbah di lingkungan masyarakat ini sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang mengikat. Aturan tersebut tertuang secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Khususnya pada Pasal 44, pemerintah melarang keras setiap aktivitas pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar teknis pengelolaan yang telah ditetapkan.
Agenda edukasi lingkungan di Kelurahan Kemirimuka ini mendapat dukungan penuh dan turut dihadiri oleh Lurah Bahrul Ulum, Ketua RW 20 Suhandisawa, pengurus Pokmas, serta Ketua Bank Sampah Asri RW 20, Diana. Melalui sinergi kuat antar elemen masyarakat ini, diharapkan warga semakin proaktif dalam memilah sampah, menghidupkan kembali peran bank sampah, dan berhenti membakar limbah demi mewujudkan kualitas udara Depok yang lebih bersih.














