Syarat Makanan Halal dan Haram Menurut Islam

- Reporter

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Makanan Halal dan Haram Menurut Islam. Adanya sebutan makanan halal dan haram merupakan salah satu syariat dalam Agama Islam. Hal tersebut tidak lain mengarah pada alasan kesehatan dan keamanan.

Secara lebih spesifik, Agama Islam memberikan istilah untuk bahan makanan yakni berupa halal, haram, dan syubhat (meragukan). Adanya label atau tanda terhadap makanan tersebut tidak lain berdasarkan pada sumber, kebersihan, cara pengolahan, hingga cara pembuatannya.

Aturan mengenai makanan halal dan haram tersebut bukan berasal dari ucapan para tokoh, melainkan dijelaskan secara langsung di dalam Alquran dan Hadist yang shahih. Hal tersebut salah satunya diatur pada QS. Al-Maidah ayat 88 yang berbunyi, “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.”

Maka dari itu, pengertian hingga jenis makanan halal dan haram dalam Agama Islam tersebut sangat wajib untuk diketahui dan dipahami. Simak penjelasannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Pengertian Makanan Halal dan Haram

Sebelum mengetahui jenis makanan halal dan haram, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui definisi secara lebih dalam mengenai istilah tersebut. Baik makanan halal dan haram tersebut tidak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yang merujuk pada kata diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni berarti tidak dibenarkan atau dilarang.

Istilah halal tersebut mengarah pada bahan makanan yang diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan serta terbebas dari berbagai hal yang membahayakan ataupun dilarang. Kebalikannya, istilah haram tersebut dipergunakan bagi bahan makanan yang dilarang untuk dilakukan atau dipergunakan baik lantaran kandungan zat di dalamnya sampai cara mendapatkannya.

Dalil Makanan Halal dan Haram

Selain QS. Al-Maidah ayat 88, dalil yang mengatur mengenai makanan halal dan haram tersebut pun masih dijelaskan di berbagai ayat di dalam Kitab Suci Alquran. Beberapa di antaranya sebagai berikut,

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (An-Nahl: 115).

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Al-Maidah: 3)

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (Al-Baqarah: 173).

“Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semau itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” (Al-Anam: 145).

Makanan Halal

Terdapat beberapa syarat bagi bahan makanan untuk dapat dilabeli dengan istilah halal. Beberapa hal tersebut secara langsung diatur di dalam Alquran yang berupa:

– Suci dari najis dan hal yang diharamkannya.

– Aman dan jauh dari mudharat.

– Bersifat tidak memabukkan.

– Didapatkan dengan cara disembelih sesuai dengan syariat di dalam Agama Islam (untuk bahan makanan berupa daging).

– Apabila tidak yakin terhadap label makanan halal dan haram yang hendak dikonsumsi, dapat dilihat dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biasanya, label tersebut akan disematkan pada kemasan makanan yang beredar luas di pasaran.

Makanan Haram

Menurut Alquran dan Hadist, makanan halal dan haram tersebut memiliki beberapa jenisnya yang bisa dikenali dengan baik. Beberapa makanan haram yang disebutkan dalam Alquran dan hadist adalah berupa bangkai, darah, babi, minuman keras, dan hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.

– Bangkai

Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya, termasuk tidak sesuai dengan cara dan syariat Islam yakni hewan yang tercekik, terjatuh, dipukul, ditanduk, hingga diterkam binatang buas. Saat hewan sudah berubah menjadi bangkai, maka dagingnya pun telah rawan untuk menjadi media pertumbuhan berbagai mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

– Darah

Darah dalam bentuk beku yang kerap kali disebut dengan saren, dideh, atau marus tersebut banyak dijual secara bebas di pasaran. Bagi sebagian orang, darah tersebut dianggap mampu menambah tenaga. Padahal, dalam Agama Islam darah tersebut merupakan najis atau hal yang diharamkan.

Analisis ilmiah menjelaskan bahwa kandungan asam urat dan zat besi dalam darah yang tinggi secara langsung dapat membahayakan tubuh. Hal ini dapat memicu berbagai penyakit mematikan seperti hemokromatosis.

– Babi

Selain itu, makanan haram berikutnya adalah babi. Pengharaman babi bukanlah hanya terletak pada dagingnya saja, melainkan juga termasuk rambut, kulit, tulang, dan seluruh anggota tubuh yang lainnya. Babi diharamkan lantaran kandungan banyaknya cacing pita yang terdapat di dalamnya yakni berupa taenia solium, trichinella sprialis, fasciolopsis buski, dan clonorchis sinesis.

Bahkan penelitian oleh Chambridge University menunjukkan, terdapat jenis cacing Strongyloides ransomi, Ascaris suum, Macracanthorhyncus hirudinaceus dan Globocephalus urosubulatus pada babi di Papua.

– Minuman Keras

Alkohol merupakan salah satu bahan yang terdapat di dalam minuman keras. Meskipun dalam jumlah yang sedikit, namun alkohol diklaim dapat mempengaruhi kinerja sistem saraf di dalam tubuh sehingga dapat menyebabkan hilangnya fungsi indra. Selain itu, alkohol pun juga dapat memicu berbagai jenis penyakit mematikan lainnya.

– Hewan yang Disembelih Tidak Sesuai dengan Syariat Islam

Secara ilmiah, hewan yang tidak disembelih sesuai dengan cara yang benar akan mudah mengalami stres. Akibatnya, terjadilah peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin kinase yang dapat menyebabkan penumpukan asam laktat pada daging.

Berita Terkait

Bahasa Ibu: Tersisih di Rumah Sendiri
BBM dan Bahasa Kekuasaan: Ketika Pernyataan Menteri Menguji Psikologi Publik
Logat Jawa: Kesalahan Berbahasa atau Identitas Linguistik?
Stres di Tengah Santai: Saat Bahasa Feed dan Notifications Memaksa Otak Kita Multitasking
EYD di Tengah Tren Mengetik Gaul: Menemukan Kembali Standar Berbahasa
MENGAPA PIKIRAN DAN UCAPAN TIDAK SEJALAN? PERSPEKTIF PSIKOLIGUISTIK
Kenapa Setan Sekarang Bicara Bahasa Jawa Kromo? Rahasia di Balik Teror Linguistik Film Horor Kita
Anatomi Racun Diksi: Mengapa Kita Lebih Suka Membedah Fisik daripada Kebijakan?

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:47 WIB

Pemkot Depok Tekankan Sinergi DPRD dan Pemerintah, Renja 2027 Jadi Arah Pembangunan Kota

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:37 WIB

Wawalkot Depok Tinjau Aset Lahan di Cilangkap, Siap Dioptimalkan untuk Fasilitas Publik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:37 WIB

Lurah Limo Ajak Warga Ramaikan Bazaar Ramadan di Masjid Al Muttaqien, Dorong Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:37 WIB

Dinsos Depok Bahas Empat Isu Strategis dalam Renja 2027 untuk Perkuat Pelayanan Sosial

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:36 WIB

Kapolres Metro Depok Apresiasi Anggota dan Warga Penggagal Tawuran, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:27 WIB

Perkuat Diplomasi Ekonomi, Indonesia-AS Sepakati Transparansi Subsidi BUMN dan Persaingan Adil

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:24 WIB

Trump Sangkal Jenderal Tertinggi AS Menentang Perang Melawan Iran

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:23 WIB

Netanyahu Siap Bentuk “Aliansi Heksagon” Demi Lawan Poros Sunni-Syiah

Berita Terbaru