SiaranDepok.com — Indonesia dan Amerika Serikat resmi memperkuat kerja sama ekonomi melalui Agreement on Reciprocal Trade. Dalam kesepakatan terbaru ini, kedua negara menyetujui pengaturan ketat terkait tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya mengenai transparansi bantuan non-komersial dan larangan subsidi yang dapat mendistorsi pasar.
Kesepakatan ini mewajibkan BUMN Indonesia yang menjalankan kegiatan komersial untuk bertindak berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar tanpa perlakuan diskriminatif terhadap perusahaan asal AS. Indonesia juga berkomitmen untuk tidak memberikan subsidi kepada produsen barang dalam negeri di sektor komersial, kecuali dalam rangka menjalankan mandat layanan publik (public service mandate).
Menteri yang membidangi kerja sama ekonomi internasional menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan level playing field atau iklim persaingan usaha yang adil bagi para pelaku industri di kedua negara.
”Kesepakatan ini adalah komitmen kita untuk memastikan bahwa setiap BUMN yang melakukan kegiatan komersial bertindak transparan dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat. Kita ingin menjamin tidak ada persaingan yang tidak sehat akibat subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (25/02/2026).
Poin krusial lainnya dalam perjanjian ini adalah kewajiban Indonesia untuk memberikan informasi terbuka mengenai seluruh bentuk bantuan non-komersial kepada perusahaan manufaktur jika diminta secara tertulis oleh pihak AS. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi hambatan perdagangan dan memastikan investasi dari Amerika Serikat tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif di pasar domestik.
”Pemerintah akan mengambil langkah korektif jika ditemukan distorsi dari mekanisme dukungan di tingkat pusat yang menghambat arus investasi. Intinya, kita ingin BUMN kita semakin kooperatif dan kompetitif secara global, namun tetap patuh pada mandat pelayanan publik yang sudah ditetapkan,” tambahnya. Asep










