siarandepok.com-Pelayanan DPMPTSP Kota Depok akan tetap dilakukan secara tatap muka secara bergantian dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Hal itu dilakukan selama Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, sementara waktu hal pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, mulai Senin-Kamis.
“Untuk loket A vertifikasi berkas dibuka pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Loket B pendaftaran dibuka pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Kemudian loket C pengambilan Surat Keterangan dibuka pada hari Senin, Selasa dan Kamis,” ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi Selasa(12/01/21).
Beliau juga menambahkan loket D percetakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan note bayar akan dibuka dari hari Senin, Selasa dan Rabu. Kemudian loket E pelayanan Online Single Submission (OSS) akan dibuka dari hari Selasa, Rabu dan Kamis.
“Kami membagi kerja bergilir untuk staf di dalam tetap bekerja hingga pukul 15.00 WIB. Setiap pemohon juga dibatasi sebanyak 25 orang di dalam loket. Sebab tidak diperbolehkan ada antrean dalam loket pelayanan,” jelasnya.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan pelayanan online dengan cara mengakses website http://perizinanonline.depok.go.id. Dan dengan cara itu masyarakat tidak perlu datang langsung ke loket DPMPTSP.
“Untuk sementara pelayanan tatap muka dengan jadwal tersebut akan dilakukan mulai 11 hingga 25 januari 2021,” tutupnya.
(FTR)
Komentar