
Siarandepok.com – DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menandatangani kerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) untuk mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan kapasitas hingga 1.000 ton per hari.
Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah Pemkot Depok dalam menangani persoalan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan tim seleksi serta mendapat dukungan dari DPRD Kota Depok.
“Alhamdulillah hari ini kita tanda tangani. Tentunya tadi perjalanannya lumayan panjang,” kata Supian, Rabu (2/9/2026).
Menurut Supian, kerja sama dengan PT BSA menggunakan skema investasi pihak ketiga. Pemkot Depok tidak akan mengeluarkan anggaran untuk pembangunan fasilitas sebelum pihak perusahaan melakukan investasi berupa mesin, peralatan, dan bangunan pengolahan.
“Belum ngeluarin duit sepeser pun sebelum PT BSA menginvestasikan mesin, peralatan, bangunan,” tegasnya.
Setelah fasilitas pengolahan siap dan mampu menerima sampah, biaya pengolahan akan berjalan berdasarkan volume sampah yang ditangani.
Supian menyebut kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Depok, terutama mengurangi tekanan terhadap TPA Cipayung.
Depok Siapkan Pengolahan Sampah Jadi Energi
Selain pengolahan sampah menjadi RDF, Pemkot Depok juga menyiapkan skema pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui kerja sama dengan Kota Bogor, pemerintah pusat, serta pihak terkait.
Dalam skema tersebut, Depok memiliki kewajiban mengirimkan sekitar 700 ton sampah per hari ke wilayah Kayu Manis, Kota Bogor, untuk diolah menjadi energi listrik.
“Kita dapat tanggung jawab mengirimkan sampah yang dimiliki Kota Depok untuk dikirim ke Kota Bogor,” jelas Supian.
Meski demikian, Supian menegaskan bahwa pengolahan sampah di hilir harus dibarengi dengan pengurangan sampah dari sumbernya.
Ia meminta camat dan perangkat daerah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar pemilahan sampah mulai dilakukan dari rumah, khususnya sampah organik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke fasilitas pengolahan maupun ke luar wilayah Depok.
“Mudah-mudahan permasalahan ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.
DPRD Dorong Partisipasi Masyarakat
Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna mengatakan pembiayaan pengelolaan sampah juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Ia menyebut persetujuan kerja sama tersebut telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kota Depok.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menargetkan penerimaan retribusi sampah sekitar Rp75 miliar dalam satu tahun.
“Kami dukung dan sudah pengawalan dari awal, mulai pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Depok sehingga kerja sama ini sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan,” kata Ade.
DPRD Kota Depok juga meminta adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan.
“Intinya kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk kami minta rekomendasi pendampingan dari Kejari,” ujarnya.
Dengan kerja sama pengolahan RDF dan rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik, Pemkot Depok berharap persoalan sampah dapat ditangani secara lebih terintegrasi. Namun, upaya tersebut tetap membutuhkan dukungan masyarakat melalui pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.















