
Siarandepok.com – DEPOK – Keberadaan 14 unit bangunan toko baru di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, menjadi sorotan. Pasalnya, sederet bangunan yang berada tepat di seberang Kantor Kecamatan Limo tersebut diduga tidak mengantongi perizinan bangunan.
Dugaan tersebut mencuat lantaran bangunan berdiri di atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut memiliki persoalan terkait alas hak sehingga diduga tidak dapat diproses untuk mendapatkan izin.
Lurah Limo, Fajar Mei Hendri, memastikan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pembangunan belasan bangunan yang berada di RW 02 tersebut.
“Kami pastikan sederet bangunan baru di pinggir Jalan Raya Limo seberang Kantor Kecamatan Limo itu enggak memiliki izin, karena alas hak lahan yang dibangun tidak memungkinkan untuk proses pembuatan izin,” ujar Fajar.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada dinas terkait. Berdasarkan informasi yang diterima dari pengawas bangunan Kecamatan Limo, penanganan persoalan tersebut juga telah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Namun, hingga kini Fajar mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap bangunan tersebut.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke dinas terkait dan berdasarkan informasi dari pengawas bangunan Kecamatan Limo masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Satpol PP, tapi kok belum ada penindakan,” katanya.
Hal senada disampaikan Camat Limo, Sudadih. Ia mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait keberadaan belasan bangunan baru di Jalan Raya Limo, RW 02.
Sudadih mengatakan, keberadaan bangunan tersebut sebelumnya tidak terlihat secara jelas karena tertutup oleh sejumlah warung yang berada di bagian depan.
“Tadinya saya kira cuma satu unit bangunan karena belasan bangunan itu tertutup warung-warung di depannya. Setelah warung-warung itu dibongkar, ternyata di belakangnya banyak bangunan baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
Dede mengaku perlu memastikan terlebih dahulu apakah persoalan bangunan di depan Kantor Kecamatan Limo tersebut benar telah dilimpahkan kepada Satpol PP atau belum.
“Ya, kami akan segera cek. Tapi patut disayangkan bangunan sudah jadi seperti itu baru dilaporkan kepada kami. Seharusnya dilaporkan sebelum bangunan jadi sehingga lebih memudahkan proses penindakan,” pungkas Dede.















