

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sekitar 25 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Tapos. Langkah ini dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga ketertiban lingkungan di kawasan tersebut.
Penertiban ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan bangunan-bangunan tanpa izin tersebut. Selain mengganggu keindahan kota, warga menduga beberapa warung remang-remang di area itu menjalankan praktik ‘kopi pangku’ yang melanggar norma kesusilaan.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Para pemilik bangunan liar sudah diberikan surat teguran hingga surat peringatan resmi agar mengosongkan dan membongkar sendiri lapak milik mereka secara mandiri.
Karena sebagian pemilik tidak mengindahkan imbauan hingga batas waktu yang ditentukan, petugas akhirnya turun langsung ke lokasi. Proses penertiban berjalan relatif kondusif dengan pengawalan ketat dari personel gabungan untuk menghindari potensi konflik di lapangan.
Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa area bekas pembongkaran akan terus diawasi secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pedagang atau pemilik warung tidak kembali mendirikan bangunan liar di lokasi yang sama di kemudian hari.
Masyarakat mengapresiasi ketegasan penegak perda ini dan berharap pembersihan ruang publik terus dilakukan secara konsisten. Langkah penertiban diharapkan dapat menciptakan suasana Kota Depok yang lebih aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
Sumber Berita: Portal Resmi Berita Pemkot Depok














