
Langkah pembenahan kawasan Pasar Cisalak kembali digulirkan oleh Pemerintah Kota Depok. Melalui Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas), Kecamatan Cimanggis, langkah ini diawali dengan penerbitan Surat Pemberitahuan dan Imbauan Penertiban Tempat Usaha demi menata kawasan pa

sar agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Fokus utama penataan kali ini menyasar para pelaku usaha yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai area berdagang. Kelurahan menegaskan bahwa trotoar, bahu jalan, saluran air, taman, hingga ruang milik jalan tidak boleh lagi difungsikan untuk tempat jualan karena mengganggu kenyamanan publik.
Sosialisasi penertiban ini pun dilakukan secara langsung ke lapangan oleh Lurah Cipas, Aris Wardhana, bersama Tim Satgas Lingkungan. Dalam imbauannya, pedagang diberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak surat diterbitkan pada 14 Juli 2026 untuk mengemas barang dagangannya dan berpindah ke area resmi sebelum tanggal 28 Juli 2026.
Pihak kelurahan menyampaikan bahwa langkah ini bukan berarti membatasi ruang rezeki para pedagang. Perekonomian warga tetap didukung, namun roda usaha disyaratkan berjalan tanpa mengorbankan aspek keselamatan, kebersihan, ketenteraman, serta hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Bagi pedagang yang tetap nekat berjualan di fasum setelah tenggat waktu berakhir, pihak berwenang tidak akan segan menghentikan aktivitas dagang tersebut. Proses penertiban lanjutan rencananya bakal dieksekusi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Melalui penataan terstruktur ini, Pemkot Depok berharap kawasan Pasar Cisalak bisa bertransformasi menjadi pusat ekonomi yang rapi dan humanis. Kerja sama aktif dari seluruh pedagang sangat diharapkan agar proses penertiban dapat berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.
Sumber berita: Berita Depok















