Siarandepok.com – Miftahul Munir, mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum resmi meraih gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Diversi dalam Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Guna Pembaharuan Hukum Pidana yang Berkeadilan”.
Acara yang digelar di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu (30/4/2025) ini dihadiri oleh para akademisi, pejabat universitas, serta keluarga besar Miftahul Munir.
Sidang promosi doktor yang dipimpin oleh Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., yang merupakan Rektor Universitas Borobudur itu berlangsung dengan khidmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam disertasinya, Miftahul Munir mengangkat isu tentang urgensi reformulasi mekanisme diversi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa banyak anak terjerumus dalam kasus narkotika sebagai korban penyalahguna narkotika, bukan sebagai pelaku.
Munir menilai bahwa sistem peradilan saat ini masih bersifat represif dan belum memaksimalkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi bukan sekadar pengalihan perkara, tapi bentuk perlindungan terhadap masa depan anak.
“Negara wajib memastikan proses hukum yang tidak justru merusak anak-anak yang seharusnya dibina dan direhabilitasi,” kata Munir dalam sesi presentasi.
Munir menekankan bahwa reformulasi diperlukan untuk menguatkan posisi diversi sejak tahap penyidikan, memisahkan perlakuan terhadap anak penyalahguna dari pelaku kriminal dewasa, dan memperkuat koordinasi antar lembaga hukum dan sosial.
Ia juga mengusulkan pembentukan pedoman pelaksanaan diversi secara lebih teknis dan berkelanjutan. Sidang yang berlangsung lebih dari satu jam ini juga mencakup sesi tanya jawab dari para penguji.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berfokus pada landasan regulasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak, tantangan penerapan dalam kasus narkotika, serta bagaimana sistem hukum dapat menghindari pendekatan yang terlalu menghukum anak.
Disertasi yang disusun Munir mendapat pujian dari promotor sidang yakni Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M..
Faisal menyatakan, disertasi itu memiliki ketajaman analisis dan mencerminkan kepedulian yang nyata terhadap isu strategis pada tatanan sistem hukum dalam hal perlindungan anak dalam kasus narkotika.
“Ia (Munir) berhasil menghadirkan gagasan reformulasi diversi yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan kebutuhan lapangan,” tutur Prof Faisal Santiago.
