



Siarandepok.com – Sebagian publik di media sosial, sedang ramai memperbincangkan sebanyak 326 kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikabarkan mundur dari jabatannya.
Bukan tanpa sebab, ratusan Kepsek di Sulsel itu dibayangi masalah dalam tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), berupa penerimaan cashback dalam pengadaan buku untuk para siswa.
Rencana pengunduran diri para kepsek itu juga dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan dana BOS.
“326 kepala sekolah masuk dalam temuan tersebut, terdiri dari 2 gelombang pemeriksaan,” tulis postingan Instagram @kualimerahputih, pada Minggu, 14 Juni 2026.
“Temuan itu kini menjadi bahan evaluasi bersama antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah,” sambungnya.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pengelolaan dana BOS di Sulsel hingga memicu gelombang pengunduran diri dari ratusan kepsek SMA-SMK tersebut? Berikut ulasannya.
DPRD: Tak Perlu Undur Diri
Dalam kasus ini, BPK sebenarnya telah merekomendasikan supaya temuan tersebut diselesaikan melalui pengembalian kerugian.
Rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti dan diselesaikan kepsek-kepsek yang bersangkutan.
Secara terpisah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah meminta agar para kepsek mengurungkan niat untuk mundur dari jabatannya.
Pasalnya, Tenri menilai pihaknya telah menganggap persoalan terkait pengelolaan Dana BOS tersebut telah selesai.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik),” kata Tenri dikutip dalam keterangannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.
“Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” sambungnya.
Disdik Diminta Cari Solusi
Tenri menyoroti, kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS juga telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.
Oleh karena itu, DPRD Sulsel meminta agar Disdik mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Terlebih, pengunduran diri massal yang diajukan para kepsek terkait dinilai bukanlah sebuah solusi.
Hingga saat ini, DPRD Sulsel telah meminta pihak Disdik melaporkan perkembangan tersebut kepada Gubernur Sulsel.
Kadisdik Angkat Bicara
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Iqbal Najamuddin menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Iqbal menegaskan, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
Kadisdik Sulsel itu mengungkapkan, sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya,” tegas Iqbal dalam keterangannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.
“Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” imbuhnya.
Berkaca dari hal itu, menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Ada pun, sanksi yang bisa dijatuhi adalah opsi pemberhentian kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.***













