Wali Kota Depok Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2021 Serta Usulkan Enam Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

- Reporter

Jumat, 1 April 2022 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengadiri rapat paripurna masa sidang pertama tahun 2022 dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Kota Depok tahun 2021 sekaligus penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok di Gedung DPRD Kota Depok.

Mohammad Idris menyampaikan bahwa Kota Depok telah berkembang cukup pesat dalam berbagai bidang yang terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat serta berkembangnya akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan akses terhadap kebijakan publik.

Berdasarkan realisasi indikator kerja daerah terhadap capaian kinerja aspek makro yang berpengaruh besar pada aspek kesejahteraan di masyarakat menunjukkan kecenderungan membaik pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya di mana indeks pembangunan manusia IPM Kota Depok sebagai indikator keberhasilan pembangunan pada tahun 2021.

“Dengan meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian di Kota Depok sudah mulai bangkit akibat pandemic Covid-19 meskipun belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi. Demikian halnya dengan pendapatan perkapita yang sering dipakai untuk menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat secara Makro juga mengalami kenaikan,” ujar Mohammad Idris, Kamis, 31 Maret 2022.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Faktor kedua yaitu karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Mohammad Idris menyampaikan enam Raperda Kota Depok antara lain yang pertama yaitu mengenai pencabutan peraturan daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang kedua tentang pembinaan jasa konstruksi, yang ketiga tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan air tanah, yang keempat tentang penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), yang kelima tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dan yang keenam tentang perlindungan pohon.

Mohammad Idris melanjutkan mengenai Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 akan dicicil mulai dari tahun depan hingga tahun 2024 agar lebih ringan kebutuhan dana pemilihannya daripada langsung pada tahun 2024

“Semoga keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” tutupnya.

(Diana_Hanny)

Editor : M. Arif

Berita Terkait

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:58 WIB

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Berita Terbaru

Berita

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:58 WIB