Siarandepok.com – Polsek Sukmajaya Depok menetapkan pelaku pencurian uang brankas di minimarket kecamatan Cilodong sebagai tersangka pada Kamis, 30 November.
Tersangka berinisial RS telah mengambil uang dari brankas sejumlah Rp. 34.200.054 Juta.
Aksi pencurian uang dari brankas itu, diketahui dari hasil rekaman CCTV toko tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang berinisial RS telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 6 tahun.
Selain itu, saat ini pelaku juga telah menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya.
Berdasarkan keterangan RS, uang hasil kejahatan yang dicuri oleh tersangka digunakan untuk bermain slot judi online.