SiaranDepok.com – Perintah menutup aurat wajib hukumnya bagi perempuan muslimah. Mana saja bagian tubuh perempuan muslimah yang termasuk aurat sehingga harus ditutup?
Umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, keduanya mempunyai aurat yang harus ditutupi. Hal ini sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam qur’an surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.”
Namun perlu diketahui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki batasan aurat yang tidak sama.
Mengenai dengan aurat laki-laki, para ulama bersepakat mengenai aurat kaum laki-laki yaitu kemaluan bagian depan dan belakang. Untuk paha, pusar, dan lutut, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda, seperti tertulis dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga karya Syekh Ahmad Jad.
Sedangkan untuk perempuan, Allah berfirman dalam qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 mengenai tentang bagian-bagian aurat pada tubuh perempuan.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menurut satu pendapat, jilbab adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dapat digunakan untuk menutup kepala, wajah, dan dada.
Ada pula sabda Rasulullah mengenai batasan aurat perempuan. Berdasarkan hadits Abu Daud, dari Sayyidah Aisyah r.a., ia berkata,
نَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya: “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”
Hadits lainnya berupa peringatan Rasulullah kepada para muslimah untuk menutup aurat bagian telapak kaki. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ummu Salamah r.a., ia berkata,
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيفبنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا
Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘Julurkan lah sejengkal’. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?” Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkan lah sehasta’.
Dijelaskan juga oleh Syekh Ahmad Jad bahwa para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai batasan aurat perempuan. Seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat perempuan muslimah wajib hukumnya ditutup, baik saat shalat maupun di luar shalat.
Mengenai dengan wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, para ulama mempunyai sedikit perbedaan pendapat. Madzhab Hanafi berpendapat,
“Muka dan kedua telapak tangan bukan aurat. Begitu juga dengan kedua kaki”.
Sedangkan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat,
“Wajah dan kedua telapak kaki memang tidak termasuk aurat, akan tetapi kedua telapak kaki merupakan aurat dalam salat.”
