Hukum Menutup Aurat Bagi Perempuan Muslimah Menurut Al-Qur’an dan Hadits

- Reporter

Rabu, 23 November 2022 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Perintah menutup aurat wajib hukumnya bagi perempuan muslimah. Mana saja bagian tubuh perempuan muslimah yang termasuk aurat sehingga harus ditutup?

Umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, keduanya mempunyai aurat yang harus ditutupi. Hal ini sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam qur’an surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.”

Namun perlu diketahui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki batasan aurat yang tidak sama.

Mengenai dengan aurat laki-laki, para ulama bersepakat mengenai aurat kaum laki-laki yaitu kemaluan bagian depan dan belakang. Untuk paha, pusar, dan lutut, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda, seperti tertulis dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga karya Syekh Ahmad Jad.

Sedangkan untuk perempuan, Allah berfirman dalam qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 mengenai tentang bagian-bagian aurat pada tubuh perempuan.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Menurut satu pendapat, jilbab adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dapat digunakan untuk menutup kepala, wajah, dan dada.

Ada pula sabda Rasulullah mengenai batasan aurat perempuan. Berdasarkan hadits Abu Daud, dari Sayyidah Aisyah r.a., ia berkata,

نَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya: “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

Hadits lainnya berupa peringatan Rasulullah kepada para muslimah untuk menutup aurat bagian telapak kaki. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ummu Salamah r.a., ia berkata,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيفبنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘Julurkan lah sejengkal’. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?” Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkan lah sehasta’.

Dijelaskan juga oleh Syekh Ahmad Jad bahwa para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai batasan aurat perempuan. Seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat perempuan muslimah wajib hukumnya ditutup, baik saat shalat maupun di luar shalat.

Mengenai dengan wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, para ulama mempunyai sedikit perbedaan pendapat. Madzhab Hanafi berpendapat,

“Muka dan kedua telapak tangan bukan aurat. Begitu juga dengan kedua kaki”.

Sedangkan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat,

“Wajah dan kedua telapak kaki memang tidak termasuk aurat, akan tetapi kedua telapak kaki merupakan aurat dalam salat.”

Berita Terkait

SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)
Bahasa Ibu: Tersisih di Rumah Sendiri
BBM dan Bahasa Kekuasaan: Ketika Pernyataan Menteri Menguji Psikologi Publik
Logat Jawa: Kesalahan Berbahasa atau Identitas Linguistik?
Stres di Tengah Santai: Saat Bahasa Feed dan Notifications Memaksa Otak Kita Multitasking
EYD di Tengah Tren Mengetik Gaul: Menemukan Kembali Standar Berbahasa
MENGAPA PIKIRAN DAN UCAPAN TIDAK SEJALAN? PERSPEKTIF PSIKOLIGUISTIK
Kenapa Setan Sekarang Bicara Bahasa Jawa Kromo? Rahasia di Balik Teror Linguistik Film Horor Kita

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:39 WIB

787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Penyaluran BPNT di Serua Capai 1.114 KPM, Dibagi Bertahap Demi Kelancaran

Selasa, 28 April 2026 - 15:12 WIB

Saba RW Darminduk Hadir di Jatimulya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Permudah Layanan Adminduk Sehari Jadi

Berita Terbaru