SiaranDepok — Sebanyak 787 unit rumah diajukan dalam program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026 dan kini memasuki tahap verifikasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin menjelaskan, seleksi dilakukan secara bertahap melalui verifikasi lapangan. Hasilnya akan menentukan apakah calon penerima dapat melanjutkan ke tahap perbaikan fisik atau tidak.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa faktor yang dapat menggugurkan pengajuan, seperti rumah yang sudah dijual, telah menerima bantuan serupa dalam tiga tahun terakhir, atau kondisi rumah yang dinilai sudah layak huni.
Selain bersumber dari APBD Kota Depok sebanyak 787 unit, program RTLH juga didukung dari berbagai sumber lain, seperti APBN melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 273 unit, serta dukungan CSR dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia sebanyak 500 unit.
Meski memiliki mekanisme berbeda, Disrumkim tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh pelaksanaan program tersebut agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui proses verifikasi yang ketat ini, diharapkan bantuan RTLH dapat tepat sasaran serta mampu meningkatkan kualitas hunian dan taraf hidup masyarakat penerima di Kota Depok. (Yuda)











