Bolehkah Dalam Islam Minum Alkohol Walau Tidak Sampai Mabuk?

- Reporter

Selasa, 22 November 2022 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Bagi seorang muslim, makanan dan minuman yang dapat membuat mabuk haram hukumnya. Namun bagaimana bila, seorang muslim minum alkohol tetapi tidak sampai mabuk? Apakah diperbolehkan?

Larangan mengonsumsi alkohol telah diterangkan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya,

“Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah menerangkan dalam hadits. Beliau bersabda,

“Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,”.

Lanjutnya, Rasulullah SAW juga menyebut bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Lalu, jika mengonsumsi alkohol atau khamar tetapi tidak sampai mabuk apakah diperbolehkan?.

Menurut banyaknya para ulama, mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol adalah haram mau sampai mabuk maupun tidak. Hal tersebut pernah diterangkan dalam hadis riwayat Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.

Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram,”.

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Khamr diharamkan sebab dzatnya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan dari seluruh jenis minuman,”.

Memang benar, tidak akan diterima ibadah salat seseorang yang minum alkohol selama orang tersebut belum bertobat atau menyesali perbuatannya.

Namun, jika seseorang tersebut langsung bertobat maka Allah SWT akan mengampuninya. Jadi pada intinya, minum khamar adalah haram mau seberapa banyak yang dikonsumsi.

Perihal tidak diterima salatnya selama 40 hari, itu benar selama orang tersebut belum bertobat. Jika langsung bertobat maka Allah akan ampuni dan menerima ibadah salatnya.

Berita Terkait

Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago
SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj
“SMP Tirtajaya dan Siaran Depok Sepakat Sinergi Promosi Sekolah Berkualitas dan Terjangkau”
Pesantren Leadership Primago adakan Seminar Kepesantrenan Tentang Mendidik Anak di Era Digital & Kunci Sukses dalam Mendidik
8 Daftar Pesantren di Depok untuk Anak, Mana yang Jadi Pilihan Parents?
HEBOH !! 20 Tahun Karya Wali Kota yang di usung PKS membuahkan karya seperti Gunung Everest
Silaturahmi dengan DMI Depok, Chandra Siap Bangun Islamic Centre
Seminar Online Primago 2024 “Kata Siapa Alumni Pesantren Tidak Bisa Menjadi Dokter?

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:20

PKD Peduli Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan Bersama Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:33

10 Toko Supplier Baju Muslim di Depok yang Recomended

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:35

Gerakan Ayo Peduli Sesama Salurkan Rp 196.000.000,- untuk Program Beasiswa Pendidikan Yatim & Dhuafa di Pesantren Tahun Ajaran 2024-2025

Senin, 17 Maret 2025 - 23:18

Organisasi Pemuda Siap Kontribusi untuk Perubahan Kota Depok

Senin, 17 Maret 2025 - 23:06

Luar Biasa Mumtaz, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan PAS (Primago All Star Show) 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:35

Buka Festival Ramadhan Taman Secawan 2, Istri Walikota Depok Cing Ikah Resmi Jadi Pembinaan Asosiasi UMKM Kota Depok

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:10

Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Berita Terbaru

Berita Depok

Organisasi Pemuda Siap Kontribusi untuk Perubahan Kota Depok

Senin, 17 Mar 2025 - 23:18