Bolehkah Dalam Islam Minum Alkohol Walau Tidak Sampai Mabuk?

- Reporter

Selasa, 22 November 2022 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Bagi seorang muslim, makanan dan minuman yang dapat membuat mabuk haram hukumnya. Namun bagaimana bila, seorang muslim minum alkohol tetapi tidak sampai mabuk? Apakah diperbolehkan?

Larangan mengonsumsi alkohol telah diterangkan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya,

“Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah menerangkan dalam hadits. Beliau bersabda,

“Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,”.

Lanjutnya, Rasulullah SAW juga menyebut bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Lalu, jika mengonsumsi alkohol atau khamar tetapi tidak sampai mabuk apakah diperbolehkan?.

Menurut banyaknya para ulama, mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol adalah haram mau sampai mabuk maupun tidak. Hal tersebut pernah diterangkan dalam hadis riwayat Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.

Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram,”.

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Khamr diharamkan sebab dzatnya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan dari seluruh jenis minuman,”.

Memang benar, tidak akan diterima ibadah salat seseorang yang minum alkohol selama orang tersebut belum bertobat atau menyesali perbuatannya.

Namun, jika seseorang tersebut langsung bertobat maka Allah SWT akan mengampuninya. Jadi pada intinya, minum khamar adalah haram mau seberapa banyak yang dikonsumsi.

Perihal tidak diterima salatnya selama 40 hari, itu benar selama orang tersebut belum bertobat. Jika langsung bertobat maka Allah akan ampuni dan menerima ibadah salatnya.

Berita Terkait

Bahasa Ibu: Tersisih di Rumah Sendiri
BBM dan Bahasa Kekuasaan: Ketika Pernyataan Menteri Menguji Psikologi Publik
Logat Jawa: Kesalahan Berbahasa atau Identitas Linguistik?
Stres di Tengah Santai: Saat Bahasa Feed dan Notifications Memaksa Otak Kita Multitasking
EYD di Tengah Tren Mengetik Gaul: Menemukan Kembali Standar Berbahasa
MENGAPA PIKIRAN DAN UCAPAN TIDAK SEJALAN? PERSPEKTIF PSIKOLIGUISTIK
Kenapa Setan Sekarang Bicara Bahasa Jawa Kromo? Rahasia di Balik Teror Linguistik Film Horor Kita
Anatomi Racun Diksi: Mengapa Kita Lebih Suka Membedah Fisik daripada Kebijakan?

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Amanah Wali Kota: Jarkasih Bertekad Jadikan Tapos Wilayah yang Lebih Responsif

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:41 WIB

Wajah Baru SDN Cinangka 3: Revitalisasi Tuntas Melalui Aspirasi Wakil Ketua DPRD Depok Yuni Indriany

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:35 WIB

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Diskarpis Deppok Terus Gas Pol Perluas Layanan Literasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:31 WIB

Depok Siaga Cuaca Ekstrem: DLHK Tekankan Kewaspadaan Dini di Titik Rawan Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:39 WIB

Pemkot Depok dan Yayasan Bersatu: Kacamata Gratis untuk Siswa Kampung Merah Putih

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:23 WIB

Siap-siap! Mutasi ASN Depok di Depan Mata, Kinerja Jadi Penentu Jabatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:14 WIB

Kondisi Darurat! Sampah Liar Kepung Sekolah dan Posyandu di Jatijajar, Warga Resah

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:21 WIB

Jalan Manggis Depok Amblas, DPUPR Turunkan Satgas dan Targetkan Rampung Empat Hari

Berita Terbaru