SiaranDepok.com – Bagi seorang muslim, makanan dan minuman yang dapat membuat mabuk haram hukumnya. Namun bagaimana bila, seorang muslim minum alkohol tetapi tidak sampai mabuk? Apakah diperbolehkan?
Larangan mengonsumsi alkohol telah diterangkan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya,
“Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah menerangkan dalam hadits. Beliau bersabda,
“Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,”.
Lanjutnya, Rasulullah SAW juga menyebut bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Lalu, jika mengonsumsi alkohol atau khamar tetapi tidak sampai mabuk apakah diperbolehkan?.
Menurut banyaknya para ulama, mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol adalah haram mau sampai mabuk maupun tidak. Hal tersebut pernah diterangkan dalam hadis riwayat Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.
Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram,”.
Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Khamr diharamkan sebab dzatnya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan dari seluruh jenis minuman,”.
Memang benar, tidak akan diterima ibadah salat seseorang yang minum alkohol selama orang tersebut belum bertobat atau menyesali perbuatannya.
Namun, jika seseorang tersebut langsung bertobat maka Allah SWT akan mengampuninya. Jadi pada intinya, minum khamar adalah haram mau seberapa banyak yang dikonsumsi.
Perihal tidak diterima salatnya selama 40 hari, itu benar selama orang tersebut belum bertobat. Jika langsung bertobat maka Allah akan ampuni dan menerima ibadah salatnya.
