Begini Pendapat Ulama Terkait Wanita yang Sedang Haid Masuk Masjid

- Reporter

Selasa, 22 November 2022 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Mengutip buku Dialog Lintas Mazhab oleh Asmaji Muchtar, pengertian haid adalah darah yang keluar dari seorang wanita yang sudah baligh secara periodik yang keluar secara alami dan normal.

Bagi wanita haid, ada beberapa larangan atau hal yang memang tidak diperbolehkan atasnya atau diharamkan. Dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin & Sundus Wahidah, mengutip kitab Fathul Qorib, hal-hal tersebut yaitu:

1. Semua hal yang diharamkan bagi orang yang junub.

2. Tidak diperbolehkan berpuasa, sholat, dan thawaf. (untuk puasa Ramadhan, Muslimah wajib menggantinya).

3. Melakukan sujud syukur, sujud tilawah (karena bacaan ayat sajdah dalam Al-Quran).

4. Tidak diperbolehkan untuk menyentuh, membawa, dan membaca Al-Quran.

5. Bersetubuh dengan suami.

Ada pula hal-hal yang diperbolehkan untuk wanita yang sedang haid adalah berzikir, mendengarkan bacaan Quran orang lain, dan istimta’ (bercumbu antara suami istri).

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Setelah mengetahui beberapa hal yang diharamkan dan diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid, persoalan wanita haid yang memasuki masjid juga menjadi pertanyaan bagi Sebagian besar muslimah.

Salah seorang ulama Bernama Syaikh Khalid Muslih, pernah ditanya tentang hukum wanita haid yang masuk masjid, beliau menjawab bahwa boleh memasuki masjid selama tidak untuk shalat. Misalnya hanya untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para guru, dan lain sebagainya. Hal ini dikutip dari buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.Ag., M.A.

Adapun dalil yang membolehkannya adalah:

عن عائشة قالت قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ناوليني الخمرة من المسجد فقلت إني حائض فقال ليست حيضتك في يدك

Artinya: “Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Ambilkan al-khumrah dari masjid untukku. ‘Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haid.’ Beliau bersabda, ‘Haidmu bukan di tanganmu.'” (HR. Muslim).

عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR. Abu Daud).

Dalil lain yang memperbolehkan wanita haid memasuki masjid dikutip dari buku Wanita dan Masjid oleh Jasser Auda, ia mengutip Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, bahwa ulama seperti Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari bahwa muslim itu tidak najis.

Demikian juga mengqiyaskan orang junub dengan orang musyrik. Dengan demikian, muslim yang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid. Selanjutnya, dalam hal kemudahan dan keringanan, kemudian wanita haid lebih utama diberi keringanan dibandingkan dengan orang yang junub. Karena Allah memang menetapkan haid bagi kaum wanita sehingga mereka tidak bisa mencegahnya atau memaksanya.

Oleh karena itu, wanita haid lebih utama mendapatkan uzur dibandingkan orang yang junub. Sebagian wanita juga butuh pergi ke masjid untuk menghadiri pengajian dan sejenisnya, oleh karenanya wanita haid tidak perlu dilarang untuk memasuki masjid.

Adapun dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita tadi, mengenai hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas dirinci sebagai berikut:

1. Perempuan yang haid atau nifas, boleh masuk masjid untuk sekadar mengisi kotak amal, atau lewat dari satu pintu ke pintu yang lain.

2. Haram hukumnya, jika takut darahnya menetes dan menajiskan masjid.

3. Jika tidak khawatir darahnya menetes maka hukumnya makruh.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, bahwa:

الشافعية قالوا … أما المرور بالمسجد ، فإنه يجوز للجنب والحائض والنفساء من غير مكث فيه ، ولا تردد بشرط أمن عدن تلوث المسجد ، فلو دخل من باب وخرج من آخر جاز ، أما إذا دخل وخرج من باب واحد ، فإنه يحرم ؛ لأنه يكون قد تردد في المسجد ، وهو ممنوع ، إلا إذا كان يقصد الخروج من باب آخر غير الذي دخل منه ، ولكن بدا له أن يخرج منه ، فإنه لا يحرم

Artinya: “Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa lewat di masjid boleh dilakukan orang yang junub, haid dan nifas asalkan tidak diam atau berputar-putar di dalam masjid. Kalau masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain itu boleh. Sedangkan kalau masuk dan keluar dari pintu yang sama itu tidak boleh karena itu termasuk berputar. Kecuali apabila ia awalnya bermaksud keluar dari pintu lain selain tempat masuknya tapi ternyata tidak bisa maka hal itu dibolehkan.”

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, mengutip buku Islamologi oleh Maulana Muhammad Ali, maka dapat disimpulkan bahwa wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Karena menurut Islam, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak dianggap dalam keadaan najis.

Berita Terkait

Bahasa Ibu: Tersisih di Rumah Sendiri
BBM dan Bahasa Kekuasaan: Ketika Pernyataan Menteri Menguji Psikologi Publik
Logat Jawa: Kesalahan Berbahasa atau Identitas Linguistik?
Stres di Tengah Santai: Saat Bahasa Feed dan Notifications Memaksa Otak Kita Multitasking
EYD di Tengah Tren Mengetik Gaul: Menemukan Kembali Standar Berbahasa
MENGAPA PIKIRAN DAN UCAPAN TIDAK SEJALAN? PERSPEKTIF PSIKOLIGUISTIK
Kenapa Setan Sekarang Bicara Bahasa Jawa Kromo? Rahasia di Balik Teror Linguistik Film Horor Kita
Anatomi Racun Diksi: Mengapa Kita Lebih Suka Membedah Fisik daripada Kebijakan?

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru