Bagaimana Hukum Memakai Uang Lebaran Anak Menurut Agama Islam ?

- Reporter

Senin, 21 November 2022 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Hari raya Idul Fitri menjadi peristiwa yang istimewa bagi umat Islam. Selain berkumpul dengan keluarga untuk saling bermaaf-maafan, pada saat lebaran biasanya anak-anak akan mendapatkan uang dari sanak saudara atau kerabat. Lantas bagaimana hukum memakai uang lebaran anak?

Membagikan uang kepada anak-anak seakan sudah menjadi tradisi turun temurun di Indonesia ketika Hari Raya Idul Fitri. Orang tua terkadang lebih berhak memiliki uang yang diterima anaknya ketika lebaran. Meskipun sebenarnya anak yang usianya masih sangat kecil belum memahami hal itu.

Berikut penjelasan mengenai hukum memakai uang lebaran anak.

Hukum Memakai Uang Lebaran Anak

Dikutip dari NU Online, sejatinya anak adalah salah satu makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan atau kewalian dari sisi dirinya pribadi dan hartanya. Keterbatasan itu ada karena yang bersangkutan masih berada dalam usia mumayyiz atau masih berusia belia sehingga akalnya belum sepenuhnya berfungsi dengan sempurna.

Pada saat lebaran, anak mendapatkan amplop atau hibah berupa sejumlah uang tunai maka tugas orang tua adalah menjaga dan melindungi uang tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu pendapat ulama yang artinya:

“Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).

Lantas bagaimana hak penggunaaan yang dimiliki oleh orang tua?

Hukum Memakai Uang Lebaran Anak, Bolehkah dalam Syariat Agama Islam?

Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik mutlak harta atau aset. Sementara dalam hal uang lebaran yang diterima anak, orang tua hanya memiliki hak kewalian.

“Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Maka dapat disimpulkan bahwa orang tua tidak berhak mendominasi uang yang diterima anak ketika lebaran. Sebagai orang tua harus berhati-hati dalam mengalokasikan uang lebaran agar bermanfaat hanya untuk anak. Alangkah baiknya jika orang tua cuma menggunakan uang tersebut hanya untuk keperluan anaknya saja.

Diatas tadi itulah penjelasan mengenai hukum memakai uang lebaran anak. Semoga dengan adanya informasi tersebut dapat menambah wawasan kamu terhadap beberapa syariat agama Islam.

Berita Terkait

Bahasa Ibu: Tersisih di Rumah Sendiri
BBM dan Bahasa Kekuasaan: Ketika Pernyataan Menteri Menguji Psikologi Publik
Logat Jawa: Kesalahan Berbahasa atau Identitas Linguistik?
Stres di Tengah Santai: Saat Bahasa Feed dan Notifications Memaksa Otak Kita Multitasking
EYD di Tengah Tren Mengetik Gaul: Menemukan Kembali Standar Berbahasa
MENGAPA PIKIRAN DAN UCAPAN TIDAK SEJALAN? PERSPEKTIF PSIKOLIGUISTIK
Kenapa Setan Sekarang Bicara Bahasa Jawa Kromo? Rahasia di Balik Teror Linguistik Film Horor Kita
Anatomi Racun Diksi: Mengapa Kita Lebih Suka Membedah Fisik daripada Kebijakan?

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Pamit Dari DPUPR Depok, Citra Indah Kenang Masa Jadi Satu-Satunya Srikandi Infrastruktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:55 WIB

Siti Chaerijah: Jadikan Perpustakaan Depok Pusat Literasi dan Penguatan Karakter Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Dinkes Depok, Devi Maryori Berkomitmen Tingkatkan Sarana Yankes dan Akurasi Data UHC

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

BAZNAS Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Pengurus Majlis Taklim

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB

Wakil Wali Kota Depok Pimpin Apel Pagi ASN Sekaligus Serahkan Penghargaan di Balai Kota

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Dana RW Rp300 Juta Tak Boleh Dibagi Rata, Wali Kota Depok: Fokus ke Kebutuhan Paling Mendesak

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:30 WIB

Hari Pertama Menjabat, Kepala DP3AP2KB Depok Langsung Tancap Gas Bahas Program 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:25 WIB

Sekda Depok Dorong Kepala Disrumkim Baru Tancap Gas Lanjutkan Pembangunan

Berita Terbaru