Bagaimana Hukum Memakai Uang Lebaran Anak Menurut Agama Islam ?

- Reporter

Senin, 21 November 2022 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Hari raya Idul Fitri menjadi peristiwa yang istimewa bagi umat Islam. Selain berkumpul dengan keluarga untuk saling bermaaf-maafan, pada saat lebaran biasanya anak-anak akan mendapatkan uang dari sanak saudara atau kerabat. Lantas bagaimana hukum memakai uang lebaran anak?

Membagikan uang kepada anak-anak seakan sudah menjadi tradisi turun temurun di Indonesia ketika Hari Raya Idul Fitri. Orang tua terkadang lebih berhak memiliki uang yang diterima anaknya ketika lebaran. Meskipun sebenarnya anak yang usianya masih sangat kecil belum memahami hal itu.

Berikut penjelasan mengenai hukum memakai uang lebaran anak.

Hukum Memakai Uang Lebaran Anak

Dikutip dari NU Online, sejatinya anak adalah salah satu makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan atau kewalian dari sisi dirinya pribadi dan hartanya. Keterbatasan itu ada karena yang bersangkutan masih berada dalam usia mumayyiz atau masih berusia belia sehingga akalnya belum sepenuhnya berfungsi dengan sempurna.

Pada saat lebaran, anak mendapatkan amplop atau hibah berupa sejumlah uang tunai maka tugas orang tua adalah menjaga dan melindungi uang tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu pendapat ulama yang artinya:

“Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).

Lantas bagaimana hak penggunaaan yang dimiliki oleh orang tua?

Hukum Memakai Uang Lebaran Anak, Bolehkah dalam Syariat Agama Islam?

Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik mutlak harta atau aset. Sementara dalam hal uang lebaran yang diterima anak, orang tua hanya memiliki hak kewalian.

“Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Maka dapat disimpulkan bahwa orang tua tidak berhak mendominasi uang yang diterima anak ketika lebaran. Sebagai orang tua harus berhati-hati dalam mengalokasikan uang lebaran agar bermanfaat hanya untuk anak. Alangkah baiknya jika orang tua cuma menggunakan uang tersebut hanya untuk keperluan anaknya saja.

Diatas tadi itulah penjelasan mengenai hukum memakai uang lebaran anak. Semoga dengan adanya informasi tersebut dapat menambah wawasan kamu terhadap beberapa syariat agama Islam.

Berita Terkait

Langkah Tegas DPUPR Kota Depok: Perketat Pengawasan Proyek Strategis Demi Mutu Infrastruktur
Langkah Nyata Pemkot Depok Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman Bagi Siswa
Perbaikan Jalan H. Kenan Diapresiasi Warga RW 14 Bojongsari, Beraktivitas Semakin Mudah
DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025, Tekankan Evaluasi PAD dan Serapan Belanja
Pasca-Kebakaran, Wawalkot Depok Pastikan Kondisi TPA Cipayung Aman dari Titik Api Susulan
Dishub Pastikan Angkot Listrik Trayek D10A Depok Segera Beroperasi
Gali Potensi Global, BKSAP DPR RI Dorong Kota Depok Bersaing di Kancah Internasional
KuduSS Ramah Depok Tegas Menolak LGBT: Menjaga Moral Kota Religi dari Opini Sesat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:47 WIB

Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Urgensi Penataan Regulasi Tonase Truk demi Keamanan dan Ketertiban Jalan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:13 WIB

Wajah Baru Taman Meruyung: DLHK Depok dan Warga Gotong Royong Molekkan Ruang Terbuka Hijau

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Diduga Tabrak Site Plan dan Area Sempadan Danau, Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

Semarak Tahun Baru Islam di Depok: Kajian Al-Hikam hingga Santunan Ratusan Anak Yatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:12 WIB

Menjaga Keasrian Pondok Cina: Langkah Nyata Merawat Wajah Kota Depok

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:09 WIB

Akses Kesehatan Makin Mudah, 711 Buruh di Depok Terima Kartu Bhayangkara Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:55 WIB

SMA PGRI 1 Jakarta Gelar Family Gathering 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Berita Terbaru