Perpres Soal Investasi Miras Tuai Kontroversi

- Reporter

Senin, 1 Maret 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).

Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.

Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya.

  1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
    – Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
    – Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
    – Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
    – Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  5.  Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
    – Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

“Pemerintah harusnya fokus menanggulangi Pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional, bukan mengambil kebijakan yang kontraproduktif dan akan berdampak negatif terhadap rakyat,” kata Syarif berbicara selaku pimpinan MPR, dalam kesempatan terpisah kepada wartawan.

Berita Terkait

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru