



SIARAN DEPOK – DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diawali dengan memperkuat pengawasan kepatuhan di lingkungan internal instansi pemerintah sebelum memperluasnya ke fasilitas publik lainnya.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, saat memimpin Apel Pengawasan Implementasi KTR yang berlangsung di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Rabu (24/06/2026). Ia menekankan bahwa aparatur pemerintah harus mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat umum.
Chandra menginstruksikan Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk memulai pengawasan dari kantor kecamatan, kelurahan, fasilitas kesehatan, hingga lingkungan sekolah. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menuntut masyarakat patuh jika di lingkungan internal pemerintahan sendiri masih ditemukan adanya pelanggaran aturan KTR.
Penegakan aturan ini bertujuan untuk memastikan kawasan yang telah ditetapkan benar-benar bersih dari aktivitas merokok. Melalui langkah tegas tersebut, Pemkot Depok berharap dapat memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga yang berisiko terpapar asap rokok.
Pada pelaksanaannya, Chandra berpesan agar seluruh anggota Satgas KTR menjalankan tugas lapangan secara humanis dan persuasif, namun tetap mempertahankan ketegasan serta integritas yang tinggi. Pendekatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kesadaran bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sebagai informasi, implementasi aturan KTR di Kota Depok menyasar tujuh tatanan kawasan strategis. Area-area wajib bebas asap rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta berbagai fasilitas dan tempat umum lainnya.













