Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

- Reporter

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN DEPOK – DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diawali dengan memperkuat pengawasan kepatuhan di lingkungan internal instansi pemerintah sebelum memperluasnya ke fasilitas publik lainnya.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, saat memimpin Apel Pengawasan Implementasi KTR yang berlangsung di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Rabu (24/06/2026). Ia menekankan bahwa aparatur pemerintah harus mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat umum.

Chandra menginstruksikan Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk memulai pengawasan dari kantor kecamatan, kelurahan, fasilitas kesehatan, hingga lingkungan sekolah. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menuntut masyarakat patuh jika di lingkungan internal pemerintahan sendiri masih ditemukan adanya pelanggaran aturan KTR.

Penegakan aturan ini bertujuan untuk memastikan kawasan yang telah ditetapkan benar-benar bersih dari aktivitas merokok. Melalui langkah tegas tersebut, Pemkot Depok berharap dapat memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga yang berisiko terpapar asap rokok.

Pada pelaksanaannya, Chandra berpesan agar seluruh anggota Satgas KTR menjalankan tugas lapangan secara humanis dan persuasif, namun tetap mempertahankan ketegasan serta integritas yang tinggi. Pendekatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kesadaran bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Sebagai informasi, implementasi aturan KTR di Kota Depok menyasar tujuh tatanan kawasan strategis. Area-area wajib bebas asap rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta berbagai fasilitas dan tempat umum lainnya.

Berita Terkait

Berantas Obat Keras Ilegal, Satpol PP Kota Depok Gencarkan Razia Tramadol dan Excimer
Wujudkan Bersama Depok Maju, Diskominfo Silaturahmi ke IJTI
Wakil Ketua KPAI Monev Program MBG Bagi 3B di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor
Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok
Supian Suri Apresiasi Loyalitas KuduSS Ramah dalam Mengawal Janji Kampanye untuk Masyarakat Depok
Raker KuduSS Ramah Jadi Forum Sinergi Pemerintah, Ulama, dan Tokoh Masyarakat Mengawal Pembangunan Depok
Borong Dua Penghargaan Tingkat Jawa Barat, Satpol PP Kota Depok Raih Apresiasi dari Wali Kota
Pantau Hari Pertama Sekolah, Wakil Wali Kota Depok Pastikan MPLS Ramah Anak Berjalan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:38 WIB

Berantas Obat Keras Ilegal, Satpol PP Kota Depok Gencarkan Razia Tramadol dan Excimer

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:37 WIB

Wujudkan Bersama Depok Maju, Diskominfo Silaturahmi ke IJTI

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:36 WIB

Wakil Ketua KPAI Monev Program MBG Bagi 3B di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:55 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:53 WIB

Supian Suri Apresiasi Loyalitas KuduSS Ramah dalam Mengawal Janji Kampanye untuk Masyarakat Depok

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:09 WIB

Borong Dua Penghargaan Tingkat Jawa Barat, Satpol PP Kota Depok Raih Apresiasi dari Wali Kota

Senin, 13 Juli 2026 - 22:37 WIB

Pantau Hari Pertama Sekolah, Wakil Wali Kota Depok Pastikan MPLS Ramah Anak Berjalan Lancar

Senin, 13 Juli 2026 - 22:20 WIB

Dorong Kreativitas, Wakil Wali Kota Depok Ingin Catur Jadi Olahraga Anak-Anak Sekolah

Berita Terbaru