Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

- Reporter

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN DEPOK – DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diawali dengan memperkuat pengawasan kepatuhan di lingkungan internal instansi pemerintah sebelum memperluasnya ke fasilitas publik lainnya.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, saat memimpin Apel Pengawasan Implementasi KTR yang berlangsung di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Rabu (24/06/2026). Ia menekankan bahwa aparatur pemerintah harus mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat umum.

Chandra menginstruksikan Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk memulai pengawasan dari kantor kecamatan, kelurahan, fasilitas kesehatan, hingga lingkungan sekolah. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menuntut masyarakat patuh jika di lingkungan internal pemerintahan sendiri masih ditemukan adanya pelanggaran aturan KTR.

Penegakan aturan ini bertujuan untuk memastikan kawasan yang telah ditetapkan benar-benar bersih dari aktivitas merokok. Melalui langkah tegas tersebut, Pemkot Depok berharap dapat memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga yang berisiko terpapar asap rokok.

Pada pelaksanaannya, Chandra berpesan agar seluruh anggota Satgas KTR menjalankan tugas lapangan secara humanis dan persuasif, namun tetap mempertahankan ketegasan serta integritas yang tinggi. Pendekatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kesadaran bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Sebagai informasi, implementasi aturan KTR di Kota Depok menyasar tujuh tatanan kawasan strategis. Area-area wajib bebas asap rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta berbagai fasilitas dan tempat umum lainnya.

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon
Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru