



Siarandepok.com- Wali Kota Depok, Supian Suri resmi mengubah mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Kini, proses seleksi tidak lagi melalui lelang jabatan (open bidding), melainkan menggunakan sistem Manajemen Talenta.
Dikutip dari Jurnaldepok.id, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, Endra, mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk pengisian tiga jabatan kepala dinas yang saat ini masih kosong.
“Untuk rekomendasi calon kepala perangkat daerah tidak lagi melalui proses lelang jabatan, tetapi menggunakan mekanisme manajemen talenta,” ujar Endra, Senin (18/5/2026).
Tiga Jabatan Strategis Diisi Tanpa Open Bidding
Tiga posisi kepala dinas yang akan diisi melalui mekanisme baru tersebut adalah:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok
2.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok
3.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok
Menurut Endra, penerapan sistem ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 368 Tahun 2026 tertanggal 21 April 2026. Kota Depok telah memperoleh persetujuan resmi untuk menerapkan sistem manajemen talenta dalam proses promosi jabatan.
Apa Itu Manajemen Talenta?
Manajemen talenta merupakan sistem penilaian menyeluruh terhadap aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan data kinerja dan kompetensi.
Penilaian kinerja mencakup:
* Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
* Riwayat penghargaan
* Penilaian 360 derajat
Sementara penilaian kompetensi meliputi:
* Riwayat pendidikan dan pelatihan (diklat)
* Pengalaman jabatan
* Pendidikan formal
* Hasil profiling dari BKN
Seluruh data tersebut kemudian diolah menjadi skor objektif yang menempatkan ASN ke dalam talent pool atau kotak talenta yang terdiri dari sembilan kategori.
Hanya ASN di Box 7–9 yang Bisa Dipromosikan
Endra menjelaskan, ASN yang berada di:
* Box 1–6 hanya dapat dimutasi atau didemosi.
* Box 7–9 berpeluang untuk dimutasi, didemosi, maupun dipromosikan.
“Skoring ini didasarkan pada fakta dan data yang ada. Dari situ akan terlihat ASN mana yang layak dipromosikan,” jelasnya.
Wali Kota Dibantu Tim Komite, Bukan Lagi Pansel
Setelah posisi ASN dalam talent pool ditetapkan, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menentukan calon pejabat definitif dengan bantuan Tim Komite yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Dengan sistem baru ini, keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) tidak lagi diperlukan.
“Sekarang tidak ada lagi tim pansel. Cukup Tim Komite. Baperjakat juga berubah nama menjadi Tim Komite,” ungkap Endra.
Saat Ini Masih Dijabat Pelaksana Tugas
Sebelum penetapan pejabat definitif, tiga jabatan tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yakni:
* Yodi Joko Bintoro sebagai Plt Kepala Dinas PUPR
* Reni Siti Nuraeni sebagai Plt Kepala Dinas DLHK
* Endra sebagai Plt Kepala BKPSDM
Transparansi dan Efektivitas
Penerapan manajemen talenta dinilai sebagai langkah modern dalam sistem kepegawaian, karena promosi jabatan didasarkan pada rekam jejak, kompetensi, dan capaian kinerja yang terukur. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan mengurangi proses administratif yang selama ini memerlukan seleksi terbuka.













