
SIARANDEPOK.COM – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Depok menegur pihak pengembang perumahan kluster yang berdiri di pinggir Kali Cikumpa, wilayah RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengembang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas sempat menanyakan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi para pekerja tidak dapat memperlihatkannya. Terdapat dugaan kuat bahwa bangunan berupa tiga unit rumah bertingkat dua tersebut belum memiliki IMB.
Secara hukum, keberadaan bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005. Aturan tersebut menegaskan bahwa area sempadan sumber air harus steril dari bangunan permanen maupun semipermanen.
Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru, Jumhari, saat dikonfirmasi oleh wartawan menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima atau mengeluarkan surat rekomendasi perizinan untuk pembangunan perumahan kluster tersebut. “Kepada kami, belum ada rekomendasi permohonan perizinannya,” ujarnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kalibaru, Rudi, juga menegaskan bahwa tiga unit rumah di kluster tersebut dibangun persis di pinggir Kali Cikumpa. “Jika dilihat di lokasi, bangunan tiga rumah dua lantai tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Sungai Kali Cikumpa,” kata Rudi.
Lurah Kalibaru, Nayadih, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah menerjunkan petugas ke lokasi untuk mengecek kejelasan bangunan perumahan tersebut. Selain itu, pihak pengembang yang telah diberi surat peringatan dipastikan akan dipanggil oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Pemkot Depok.















