
SIARANDEPOK.COM — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, secara resmi memperkenalkan fasilitas Adhyaksa Chambers. Inisiatif baru ini dihadirkan untuk menunjang penyelesaian sengketa publik di luar pengadilan secara profesional dan netral.
Pengenalan tersebut berlangsung dalam agenda Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Senin (02/11/26). Acara ini turut dihadiri Wali Kota Depok, Supian Suri serta jajaran pimpinan universitas dan instansi terkait.
Narendra Jatna menegaskan, pembentukan fasilitas ini tidak bertujuan menciptakan kewenangan baru atau mengambil alih fungsi institusi lain. Adhyaksa Chambers dirancang sebagai sarana penunjang mediasi agar alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) berjalan lebih tertib, transparan, dan efisien.
“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Narendra.
Melalui langkah transformatif ini, Kejaksaan berupaya mengedepankan tindakan preventif dan pengelolaan risiko hukum (law risk management). Pendekatan tersebut dinilai vital untuk melindungi kepentingan negara, aset publik, serta kesinambungan pembangunan tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi di pengadilan.
Pelibatan akademisi kampus dalam kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi dan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Kejaksaan berkomitmen menghadirkan ekosistem hukum yang objektif, terbuka, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.















