

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok berhasil mengeruk sebanyak 10.564 meter kubik sampah dari aliran Kali Pesanggrahan. Langkah pembersihan masif ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi banjir serta menjaga kelancaran debit air di sepanjang aliran sungai tersebut.
Dari hasil pengerukan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis limbah rumah tangga yang menumpuk di dasar dan pinggiran sungai. Selain plastik dan ranting pohon, tim di lapangan juga mendapati barang-barang tak lazim seperti kasur bekas hingga pakaian dalam yang dibuang sembarangan oleh warga.
Proses pembersihan dan pengangkutan sampah ini melibatkan Satuan Tugas (Satgas) PUPR Kota Depok bersama armada alat berat. Pengerukan dilakukan secara bertahap pada titik-titik krusial yang kerap mengalami pendangkalan akibat akumulasi material sampah.
Pihak Dinas PUPR Depok menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai. Penemuan benda-benda berukuran besar seperti kasur menjadi bukti nyata bahwa sungai masih sering dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal.
Pemerintah Kota Depok mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke aliran air. Partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan sangat diperlukan agar upaya pencegahan banjir dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sumber berita: Jurnal Depok















