Pemkot Depok Perketat Pengawasan Miras dan Obat Terlarang demi Lindungi Generasi Muda

- Reporter

Senin, 14 September 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel pagi yang dipimpin oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada Senin (14/09/2026). (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Apel pagi yang dipimpin oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada Senin (14/09/2026). (Sumber foto: Diskominfo Depok)

SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut. Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, saat memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Depok pada Senin (14/9/2026), sebagaimana disadur dari portal berita resmi Pemerintah Kota Depok.

Pada kesempatan itu, Supian Suri menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk segera memetakan titik-titik rawan dan mengoperasi penjual minuman keras (miras) ilegal. Ia menekankan agar razia dan penindakan di lapangan dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan sekadar respons sesaat.

Pengawasan ketat ini difokuskan sebagai upaya pencegahan dini agar para remaja dan pelajar di Kota Depok tidak terjerumus pada konsumsi miras maupun obat terlarang. Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi Pemkot Depok agar insiden yang sempat melibatkan oknum pelajar beberapa waktu lalu tidak kembali terulang.

Selain peredaran miras, Supian Suri turut menyoroti maraknya penjualan obat terlarang seperti tramadol yang kian meresahkan. Para pelaku kerap menggunakan berbagai modus untuk mengeluh pengawasan, salah satunya dengan menyamarkan tempat usaha mereka menjadi toko kelontong atau kios pulsa.

Melihat ancaman serius tersebut, Wali Kota meminta seluruh jajaran pemerintahan daerah—mulai dari Sekretaris Daerah, para camat, hingga lurah—untuk bersiaga dan mengoptimalkan fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Adapun payung hukum pengaturan miras di Depok sendiri telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 yang melarang keras penjualannya di toko eceran, minimarket, hingga warung jamu.

Melalui penegakan aturan yang intensif dan sinergi antarinstansi, Pemkot Depok berharap dapat menekan angka pelanggaran secara signifikan. Komitmen ini muaranya adalah menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak serta generasi muda di Kota Depok.

Berita Terkait

Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
Perkuat Pendampingan Keluarga, Wihaji Pastikan Komitmen Penurunan Angka Stunting
HUT ke 18, PIRA Depok Peduli Kompak Bergerak dan Berdampak
PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini
Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
PRIMAGEN dan FORKESI Hadirkan Tes Pemetaan Minat Bakat Anak Spesial di SPEKIX 2026
Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Wajah Baru Jalan Cinere Raya, Bebas Macet Akhir 2026!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Siap-Siap! Kawasan GDC Depok Bakal Dibikin Lebih Paten.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Jangan Coba-Coba Bakar Sampah di Depok, Dendanya Bikin Warga Meringis!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Damai di Bumi Wiyata: Pemkot Depok Banjir Apresiasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkot Depok Bagikan 1 Ton Beras di Jatijajar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:26 WIB

DLHK Depok Dorong Warga Kemirimuka Aktif Pilah Sampah dan Manfaatkan Bank Sampah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Nggak Perlu Jauh! Warga Pondok Cina Bisa Urus Adminduk Langsung Dekat Rumah!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Ratusan Pelajar SD Depok Sabet Juara LLP 2026, Lima Siswa Tembus Kancah Nasional dan Provinsi

Berita Terbaru

Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok saat ini sedang menata area Jalan Cinere Raya yang berlokasi di Kecamatan Cinere. (Foto: Dok. DPUPR)

Berita Depok

Wajah Baru Jalan Cinere Raya, Bebas Macet Akhir 2026!

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:07 WIB

Pada Rabu (14/10/26), DPUPR Kota Depok mendatangi kawasan Grand Depok City (GDC) untuk melakukan peninjauan bersama BKD dan instansi terkait. (Foto: Dok. DPUPR)

Berita Depok

Siap-Siap! Kawasan GDC Depok Bakal Dibikin Lebih Paten.

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Bersama antara Serikat Pekerja PT Bumiputera Wisata (Hotel Bumi Wiyata) dan pihak manajemen berlangsung di Ruang Bougenville pada Selasa (13/10/26), disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Damai di Bumi Wiyata: Pemkot Depok Banjir Apresiasi

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:13 WIB