Pemkot Depok Perketat Pengawasan Miras dan Obat Terlarang demi Lindungi Generasi Muda

- Reporter

Senin, 14 September 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel pagi yang dipimpin oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada Senin (14/09/2026). (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Apel pagi yang dipimpin oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada Senin (14/09/2026). (Sumber foto: Diskominfo Depok)

SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut. Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, saat memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Depok pada Senin (14/9/2026), sebagaimana disadur dari portal berita resmi Pemerintah Kota Depok.

Pada kesempatan itu, Supian Suri menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk segera memetakan titik-titik rawan dan mengoperasi penjual minuman keras (miras) ilegal. Ia menekankan agar razia dan penindakan di lapangan dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan sekadar respons sesaat.

Pengawasan ketat ini difokuskan sebagai upaya pencegahan dini agar para remaja dan pelajar di Kota Depok tidak terjerumus pada konsumsi miras maupun obat terlarang. Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi Pemkot Depok agar insiden yang sempat melibatkan oknum pelajar beberapa waktu lalu tidak kembali terulang.

Selain peredaran miras, Supian Suri turut menyoroti maraknya penjualan obat terlarang seperti tramadol yang kian meresahkan. Para pelaku kerap menggunakan berbagai modus untuk mengeluh pengawasan, salah satunya dengan menyamarkan tempat usaha mereka menjadi toko kelontong atau kios pulsa.

Melihat ancaman serius tersebut, Wali Kota meminta seluruh jajaran pemerintahan daerah—mulai dari Sekretaris Daerah, para camat, hingga lurah—untuk bersiaga dan mengoptimalkan fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Adapun payung hukum pengaturan miras di Depok sendiri telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 yang melarang keras penjualannya di toko eceran, minimarket, hingga warung jamu.

Melalui penegakan aturan yang intensif dan sinergi antarinstansi, Pemkot Depok berharap dapat menekan angka pelanggaran secara signifikan. Komitmen ini muaranya adalah menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak serta generasi muda di Kota Depok.

Berita Terkait

Pemkot Depok Dorong YKI dan PKTP Perkuat Peran Pencegahan Kanker
FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot
Pemkot Depok Komitmen Dukung Bakul Budaya Nusantara Lestarikan Kebudayaan Lokal
Viral Video Pelajar Beli Miras, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Sidak
Angkat Tema Kalimantan, Bakul Budaya Nusantara Perluas Kolaborasi Kebudayaan di HUT ke-4
Masjid Al Maghfirah di Depok Dipugar, Pembangunan Ditargetkan Rampung Lima Tahun
Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Depok Dorong PT Tirta Asasta Tingkatkan Layanan Lewat Asasta Fun Run 2026

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Depok Dorong YKI dan PKTP Perkuat Peran Pencegahan Kanker

Senin, 14 September 2026 - 15:53 WIB

Pemkot Depok Perketat Pengawasan Miras dan Obat Terlarang demi Lindungi Generasi Muda

Senin, 14 September 2026 - 12:54 WIB

FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot

Senin, 14 September 2026 - 10:01 WIB

Pemkot Depok Komitmen Dukung Bakul Budaya Nusantara Lestarikan Kebudayaan Lokal

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Viral Video Pelajar Beli Miras, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Sidak

Senin, 14 September 2026 - 08:12 WIB

Masjid Al Maghfirah di Depok Dipugar, Pembangunan Ditargetkan Rampung Lima Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 15:29 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari

Sabtu, 12 September 2026 - 12:56 WIB

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Depok Dorong PT Tirta Asasta Tingkatkan Layanan Lewat Asasta Fun Run 2026

Berita Terbaru

Rapat Kerja FSSKD Tahun 2026 sekaligus Pengukuhan Pengurus FSSKD Periode 2026–2030 oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. (Foto: Sumber istimewa)

Berita

FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot

Senin, 14 Sep 2026 - 12:54 WIB