Cegah Miskomunikasi, Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur dan Perkuat Layanan Publik

- Reporter

Rabu, 8 Mei 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok– Kemenkeu berkomitmen untuk terus menyosialisasikan kebijakan, menyempurnakan prosedur, dan mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat layanan publik.

Pengamat Perpajakan UPH Ronny Bako mengataka, Aturan terbaru, seperti Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2024, mencabut pembatasan jumlah barang pribadi dari luar negeri, namun tetap mensyaratkan pembayaran pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan ketidakpuasan masyarakat terkait bea cukai.

“Meskipun regulasi telah dirancang untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, pelaksanaannya tetap penting. Semua aturan akan menjadi sia-sia jika tidak ada penegakan yang tepat, karena dapat membuka peluang untuk kecurangan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya,” kata Ronny.

Oleh karena itu, lanjutnya, harapan bagi institusi bea cukai adalah untuk terus mendengarkan kritik, berusaha memperbaiki diri, dan memberikan pelayanan yang baik bagi semua pihak.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan masalah di bea cukai akhir-akhir ini juga terjadi karena miskomunikasi. Gatot pun berharap komunikasi akan terus diperbaiki mulai dari masyarakat hingga importir.

“Miskomunikasi seperti itu saja sehingga ini coba komunikasikan lebih baik lagi ke depan,” kata Gatot.

Gatot pun mengakui telah menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia juga menjelaskan aturan pembatasan barang kiriman juga sudah direvisi menjadi Permendag 7 Tahun 2024.

Sebelumnya, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Dr Stepi Anriani mengajak publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi.

“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Artinya, jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi. Jika oknum lembaga terlibat maka harus dievaluasi, bukan lembaganya,’ tutur Stephi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta dukungan masyarakat untuk terus memahami aturan-aturan yang harus dilaksanakan.

“Dalam hal ini, saya minta teman-teman Bea Cukai untuk reach out menyampaikan kepada seluruh stakeholder, termasuk perbaikan peraturan sendiri seperti Kemendag sudah dibahas dalam Menko,” tambahnya.

Berita Terkait

Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur
DPRD Depok Soroti Persoalan TPA Cipayung, Babai: Baru Era Supian-Chandra Ditangani Serius
Tirta Asasta Depok Beri Kompensasi Pelanggan Terdampak Gangguan Air, Dapat Potongan Tagihan 10 Persen
BK Award DPRD Depok 2026 Bukan Sekadar Penghargaan, Jadi Motivasi Perkuat Integritas Dewan
HUT ke-27, DPRD Depok Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat
Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kukusan Depok
20 Warga Depok Siap Berangkat Kerja ke Jepang, Pemkot Buka Peluang untuk 1.000 Peserta
14 Bangunan Toko di Jalan Raya Limo Disorot, Diduga Tak Berizin

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

SPN Polda Metrojaya Berbagi dan Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 4 September 2026 - 21:44 WIB

Wali Kota Depok Siapkan Hadiah bagi Warga yang Laporkan Pembuang Sampah Liar

Jumat, 4 September 2026 - 21:41 WIB

Pokdarwis Kelurahan Beji Dibentuk, Situ Pladen Bersiap Jadi Destinasi Wisata dan Ekonomi Warga

Jumat, 4 September 2026 - 19:50 WIB

Percepat Pengelolaan Sampah, Pemkot Depok Resmi Gandeng Pihak Ketiga Bangun RDF Plant di TPA Cipayung

Jumat, 4 September 2026 - 19:45 WIB

Cegah Tawuran hingga Balap Liar, Polres Metro Depok Rangkul Pelajar Jaga Keamanan dan Masa Depan

Jumat, 4 September 2026 - 18:58 WIB

Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur

Jumat, 4 September 2026 - 18:55 WIB

DPRD Depok Soroti Persoalan TPA Cipayung, Babai: Baru Era Supian-Chandra Ditangani Serius

Jumat, 4 September 2026 - 18:51 WIB

Tirta Asasta Depok Beri Kompensasi Pelanggan Terdampak Gangguan Air, Dapat Potongan Tagihan 10 Persen

Berita Terbaru