
Siarandepok.com – DEPOK – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan bahwa BK DPRD Award 2026 bukan sekadar penghargaan bagi anggota dewan. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk memperkuat disiplin, etika, integritas, dan tanggung jawab seluruh anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, saat menyerahkan BK DPRD Award Depok 2026 dalam Sidang Paripurna HUT ke-27 DPRD Kota Depok, Kamis (3/9/2026).
Qonita mengatakan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada anggota DPRD yang dinilai memiliki kedisiplinan serta kepatuhan terhadap etika dan tata tertib.
Penetapan penerima penghargaan dilakukan berdasarkan penilaian periode September 2025 hingga Agustus 2026. Proses penilaian dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data.
“Indikator penilaian meliputi kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan,” katanya.
Selain kehadiran, penilaian juga mencakup pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga ketentuan berpakaian.
“Setiap anggota DPRD ditempatkan dalam ukuran penilaian yang sama sesuai dengan indikator yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Qonita, data penilaian dihimpun dari rekapitulasi yang disampaikan staf pendamping masing-masing alat kelengkapan dewan.
Ia memastikan afiliasi fraksi maupun latar belakang politik tidak menjadi dasar dalam menentukan penerima penghargaan.
“Penetapan penerima penghargaan berpedoman pada data dan capaian nilai yang diperoleh selama periode penilaian,” ungkapnya.
Dalam proses penilaian, BK DPRD juga menerapkan pertimbangan kelembagaan dan etik untuk menjaga independensi serta marwah lembaga.
Jika anggota BK masuk berdasarkan peringkat, posisi penerima penghargaan dapat dialihkan kepada anggota DPRD dengan nilai tertinggi berikutnya.
“Nilai anggota Badan Kehormatan yang bersangkutan tetap tercatat sesuai hasil penilaian,” jelas Qonita.
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak mengurangi capaian anggota yang bersangkutan. Langkah itu merupakan bentuk kehati-hatian BK dalam menjaga kredibilitas dan integritas kelembagaan.
“Badan Kehormatan memilih mengedepankan kepatuhan serta menjaga marwah dan kredibilitas kelembagaan,” ucapnya.
Penetapan penerima penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor 426/1/BK/DPRD/SK/8/2026 yang ditetapkan di Depok pada 31 Agustus 2026.
Qonita berharap BK Award tidak berhenti sebagai seremoni penghargaan. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi dorongan bagi seluruh anggota DPRD untuk terus meningkatkan disiplin, etika, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Pada akhirnya, kehormatan DPRD dibangun dari sikap dan tanggung jawab setiap anggotanya,” katanya.
Tiga Anggota Terbaik Kategori Umum
Dari total 50 anggota DPRD Kota Depok, tiga nama dinobatkan sebagai penerima terbaik dalam kategori umum.
Posisi pertama diraih Nuryuliani dari Fraksi PKS, disusul Bambang Sutopo di peringkat kedua dan Binton Jhonson Nadapdap di posisi ketiga.
Selain kategori umum, tujuh anggota DPRD lainnya menerima penghargaan sebagai anggota terbaik dari masing-masing fraksi.
Dari Fraksi PKS, penghargaan diberikan kepada TM. Yusuf Syahputra. Fraksi Partai Gerindra menempatkan Gerry Wahyu Riyanto sebagai penerima terbaik.
Sementara dari Fraksi Partai Golkar, penghargaan diberikan kepada Supriatni.
Anggota DPRD Depok Indah Ariani menjadi penerima terbaik dari Fraksi PDI Perjuangan. Dari Fraksi PKB, penghargaan diberikan kepada Ade Ibrahim.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menempatkan Muhammad Taufik sebagai penerima terbaik. Sedangkan Fraksi Amanat Pembangunan Solidaritas Nasional memberikan penghargaan kepada Samsul Ma’arif.
Melalui BK Award 2026, DPRD Kota Depok diharapkan tidak hanya memberikan apresiasi kepada anggota yang memiliki kinerja dan kedisiplinan terbaik, tetapi juga mendorong seluruh anggota untuk menjaga kehormatan lembaga serta meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.















