
Siarandepok.com – DEPOK – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) memberikan kompensasi kepada pelanggan domestik atau rumah tangga yang terdampak gangguan distribusi air akibat terbakarnya kabel power di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Citayam, Selasa (1/9/2026).
Direktur Operasional PT Tirta Asasta Depok, Sudirman, mengatakan kompensasi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas gangguan pelayanan yang terjadi.
“Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab atas gangguan yang terjadi, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) memberikan kompensasi khusus bagi pelanggan domestik atau pelanggan rumah tangga yang terdampak,” ujar Sudirman, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua bentuk kompensasi yang diberikan kepada pelanggan terdampak. Pertama, berupa potongan tagihan sebesar 10 persen.
“Pelanggan terdampak akan mendapatkan potongan sebesar 10 persen dari total tagihan bulan Oktober 2026,” paparnya.
Kompensasi kedua berupa perpanjangan batas waktu pembayaran tagihan. Batas Waktu Pembayaran (BWP) tagihan September 2026 yang sebelumnya jatuh tempo pada 20 September 2026 diperpanjang hingga 30 September 2026.
Menurut Sudirman, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelanggan yang mengalami dampak akibat gangguan distribusi air.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas gangguan yang terjadi. Terima kasih atas pengertian, kesabaran dan kepercayaan kepada kami. Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan keandalan sistem serta memberikan pelayanan air bersih yang lebih baik,” ucapnya.
Sebelumnya, kabel power di IPA Citayam terbakar pada Selasa (1/9/2026). Gangguan tersebut menyebabkan distribusi air kepada lebih dari 30 ribu pelanggan PT Tirta Asasta Depok terhenti.
Melalui pemberian kompensasi tersebut, PT Tirta Asasta Depok berharap dapat meringankan dampak yang dirasakan pelanggan sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan air bersih.















