siarandepok.com- Sidang dakwaan kasus kerumunan dan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab akan digelar hari ini, Selasa (16/3). Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan surat penetapan dari Mahkamah Agung (MA).
“Sidang pertama Selasa 16 Maret 2021,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Diketahui, ada 6 dakwaan berbeda terkait kasus Habib Rizieq ini. Di mana, 3 di antaranya menjadikan Habib Rizieq sebagai terdakwa.
Pertama, berkas dakwaan Habib Rizieq yang merupakan berkas perkara tunggal. Dakwaan ini terkait dengan kasus kerumunan saat Maulid Nabi di Jl Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan juga kerumunan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, berkas dakwaan gabungan atas nama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkaranya sama, yakni kerumunan di Tebet dan juga Petamburan.
Ketiga, berkas perkara atas nama Habib Rizieq. Keempat berkas perkara atas nama Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Kelima berkas perkara atas nama Muhammad Hanif Alatas.
Berkas perkara tersebut masing-masing terkait dengan kasus menghalangi petugas memperoleh data swab di RS UMMI, Bogor.
Keenam, berkas perkara atas nama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Komentar