CPH Laporkan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara, Minta KPK Gunakan Kewenangan Supervisi

- Reporter

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Central Pemuda Halmahera (CPH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan laporan tersebut, CPH meminta KPK menggunakan kewenangan supervisi untuk mengawal penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.

CPH menilai keterlibatan KPK melalui mekanisme supervisi menjadi penting mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas anggota DPRD yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara. Menurut CPH, supervisi diperlukan agar proses penanganan perkara tetap berjalan efektif dan tidak terhambat oleh kendala dalam proses penyidikan.

Dalam pengaduannya, CPH mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut, menurut CPH, dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, mengidentifikasi hambatan, serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

CPH menegaskan bahwa supervisi bukan merupakan bentuk pengambilalihan perkara ataupun intervensi terhadap kewenangan institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan penanganan perkara korupsi berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

CPH berharap pimpinan KPK segera menelaah laporan tersebut dan menggunakan kewenangan supervisinya sesuai amanat undang-undang. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik ditangani secara serius, objektif, dan tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Lima RW di Rangkapan Jaya Baru Gunakan Dana RW untuk Pengadaan Ambulans
Tol Sawangan-Bojonggede-Salabenda Bakal Dibangun, Terhubung hingga BORR
Minat Lansia Ikuti Sekolah Lansia di Duser Terus Meningkat, Kini Capai 167 Peserta
Pemkot Depok Imbau Peringatan HUT ke-81 RI Digelar Sederhana dan Bebas Kepentingan Politik
Wali Kota Depok: Job Fair 2026 Jadi Ruang Belajar dan Peluang Raih Pekerjaan
Job Fair Depok 2026 Masih Dipadati Pencari Kerja, Ribuan Pelamar Berburu Lowongan
DLHK Depok Pastikan Pengangkutan Sampah ke TPA Cipayung Tetap Normal
Wali Kota Depok dan Masyarakat Meriahkan Senam Massal KORMI x Aloha Max di DOS

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Lima RW di Rangkapan Jaya Baru Gunakan Dana RW untuk Pengadaan Ambulans

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tol Sawangan-Bojonggede-Salabenda Bakal Dibangun, Terhubung hingga BORR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Minat Lansia Ikuti Sekolah Lansia di Duser Terus Meningkat, Kini Capai 167 Peserta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:49 WIB

DLHK Depok Buka Suara Soal Isu Penutupan TPA Cipayung, Pastikan Operasional Tetap Normal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Beji Minta Orang Tua dan Pihak Sekolah Memperketat Pengawasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:59 WIB

DLHK Depok Gandeng Komunitas Lokal Perkuat Konservasi Lingkungan Lewat Forum ‘Suara Lingkungan’

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

U-Turn Pemuda Depok Ditutup Setiap Sore Mulai Jumat untuk Urai Kemacetan Jalan Kartini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Pemkot Depok Imbau Peringatan HUT ke-81 RI Digelar Sederhana dan Bebas Kepentingan Politik

Berita Terbaru