CPH Laporkan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara, Minta KPK Gunakan Kewenangan Supervisi

- Reporter

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Central Pemuda Halmahera (CPH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan laporan tersebut, CPH meminta KPK menggunakan kewenangan supervisi untuk mengawal penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.

CPH menilai keterlibatan KPK melalui mekanisme supervisi menjadi penting mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas anggota DPRD yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara. Menurut CPH, supervisi diperlukan agar proses penanganan perkara tetap berjalan efektif dan tidak terhambat oleh kendala dalam proses penyidikan.

Dalam pengaduannya, CPH mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut, menurut CPH, dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, mengidentifikasi hambatan, serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

CPH menegaskan bahwa supervisi bukan merupakan bentuk pengambilalihan perkara ataupun intervensi terhadap kewenangan institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan penanganan perkara korupsi berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

CPH berharap pimpinan KPK segera menelaah laporan tersebut dan menggunakan kewenangan supervisinya sesuai amanat undang-undang. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik ditangani secara serius, objektif, dan tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih
Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok
Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School
220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali
Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIB

Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Berita Terbaru