
JAKARTA – Central Pemuda Halmahera (CPH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan laporan tersebut, CPH meminta KPK menggunakan kewenangan supervisi untuk mengawal penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
CPH menilai keterlibatan KPK melalui mekanisme supervisi menjadi penting mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas anggota DPRD yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara. Menurut CPH, supervisi diperlukan agar proses penanganan perkara tetap berjalan efektif dan tidak terhambat oleh kendala dalam proses penyidikan.
Dalam pengaduannya, CPH mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut, menurut CPH, dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, mengidentifikasi hambatan, serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
CPH menegaskan bahwa supervisi bukan merupakan bentuk pengambilalihan perkara ataupun intervensi terhadap kewenangan institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan penanganan perkara korupsi berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
CPH berharap pimpinan KPK segera menelaah laporan tersebut dan menggunakan kewenangan supervisinya sesuai amanat undang-undang. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik ditangani secara serius, objektif, dan tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.















