CPH Laporkan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara, Minta KPK Gunakan Kewenangan Supervisi

- Reporter

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Central Pemuda Halmahera (CPH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan laporan tersebut, CPH meminta KPK menggunakan kewenangan supervisi untuk mengawal penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.

CPH menilai keterlibatan KPK melalui mekanisme supervisi menjadi penting mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas anggota DPRD yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara. Menurut CPH, supervisi diperlukan agar proses penanganan perkara tetap berjalan efektif dan tidak terhambat oleh kendala dalam proses penyidikan.

Dalam pengaduannya, CPH mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut, menurut CPH, dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, mengidentifikasi hambatan, serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

CPH menegaskan bahwa supervisi bukan merupakan bentuk pengambilalihan perkara ataupun intervensi terhadap kewenangan institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan penanganan perkara korupsi berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

CPH berharap pimpinan KPK segera menelaah laporan tersebut dan menggunakan kewenangan supervisinya sesuai amanat undang-undang. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik ditangani secara serius, objektif, dan tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:46 WIB

Qonita Lutfiyah Resmikan Renovasi PAUD Angsana Raya, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Berita Terbaru