oleh

Pemkot Depok Perpanjang kembali Waktu PSBB 14 Hari Kedepan

siarandepok.com-Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang kembali waktu Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang terlampir dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Sebagai informasi Dalam SK ini perpanjangan PSBB Pra AKB diberlakukan selama 14 hari.  Terhitung mulai 26 Januari hingga 08 Februari 2021.

Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra AKB  diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

Hal tersebut di lakukan untuk Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan juga memutus mata rantai Covid-19.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru