
SIARANDEPOK.COM – DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengamankan sebanyak 1.972 botol minuman beralkohol hasil penertiban penjualan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kota Depok.
Ribuan botol miras berbagai merek tersebut diangkut menggunakan kendaraan operasional menuju Kantor Satpol PP yang berada di Kompleks Balai Kota Depok, Senin (14/9/2026) sore.
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama Polres Metro Depok sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Depok.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan menindak aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ribuan botol miras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.















