DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif Secara Virtual

- Reporter

Selasa, 10 November 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siaran Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Virtual dalam rangka Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Depok di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, pada Senin (9/11/2020).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah mengatakan, penyampaian raperda inisiatif legislatif Bidang perekonomian adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

“Kami dari Komisi B yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perekonomian dan keuangan, sudah menyusun naskah akademik dan raperda inisiatif,” jelasnya saat membacakan paparan pada rapat paripurna secara virtual.

Lahmudin menjelaskan, usulan tersebut disampaikan karena tanggung jawab sosial dan lingkungan sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kontribusi perusahaan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

TJSL merupakan suatu ikatan tanggung jawab baik secara hukum maupun moril antara perusahaan dengan lingkungan sekitarnya.

Kemudian, dalam perkembangannya, TJSL pada masa kini tidak hanya suatu bentuk keikutsertaan perusahaan terhadap kehidupan sosial atau lingkungan masyarakat saja. Tetapi, telah berubah menjadi kewajiban yang bersifat normatif.

“Sedangkan program bina lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba bumi. Jadi, bila dilihat dari dampak yang diharapkan timbul melalui program kemitraan maupun bina lingkungan,” ujar Lahmudin.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sasaran yang ingin dicapai dengan adanya raperda ini, yaitu terwujudnya kesepakatan penyelenggaraan TJSL dan PKBL perusahaan di Kota Depok. Kemudian, terintegrasinya penyelenggaraan program TJSL dan PKBL perusahaan dengan program pemerintah, serta terwujudnya sinergitas, sinkronisasi dan peningkatan kerja sama pembangunan antara pemerintah daerah dengan dunia usaha.

Dikesempatan yang sama Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap usulan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Depok.

“Setelah dipelajari dan cermati Raperda usul prakarsa DPRD Kota Depok, kami menyambut baik atas usulan inisiatif dari Komisi B DPRD Kota Depok. Yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL),” katanya saat memberi sambutan pada saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual.

Dedi Supandi menuturkan, adanya raperda itu didasari atas beberapa pertimbangan. Di antaranya pembentukan raperda ini didasarkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengamanatkan kepada perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.

Sambungnya, selain itu, terkait pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan telah disinggung dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal Kota Depok. Yakni setiap perusahaan penanam modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Terakhir, Dedi Supandi menyampaikan masukan untuk menyempurnakan dan melengkapi raperda tersebut, perlu dipertimbangkan untuk membuat arahan terkait tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dalam menghadapi bencana baik alam maupun non alam agar lebih meningkatkan peran sertanya.

“Saat ini kita sedang menghadapi pandemi bencana non alam Covid-19 serta menghadapi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, maka perlu dimasukkan dalam raperda ini,” pungkasnya.
(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:58 WIB

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:22 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Berita Terbaru

Berita

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:58 WIB