DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif Secara Virtual

- Reporter

Selasa, 10 November 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siaran Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Virtual dalam rangka Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Depok di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, pada Senin (9/11/2020).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah mengatakan, penyampaian raperda inisiatif legislatif Bidang perekonomian adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

“Kami dari Komisi B yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perekonomian dan keuangan, sudah menyusun naskah akademik dan raperda inisiatif,” jelasnya saat membacakan paparan pada rapat paripurna secara virtual.

Lahmudin menjelaskan, usulan tersebut disampaikan karena tanggung jawab sosial dan lingkungan sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kontribusi perusahaan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

TJSL merupakan suatu ikatan tanggung jawab baik secara hukum maupun moril antara perusahaan dengan lingkungan sekitarnya.

Kemudian, dalam perkembangannya, TJSL pada masa kini tidak hanya suatu bentuk keikutsertaan perusahaan terhadap kehidupan sosial atau lingkungan masyarakat saja. Tetapi, telah berubah menjadi kewajiban yang bersifat normatif.

“Sedangkan program bina lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba bumi. Jadi, bila dilihat dari dampak yang diharapkan timbul melalui program kemitraan maupun bina lingkungan,” ujar Lahmudin.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sasaran yang ingin dicapai dengan adanya raperda ini, yaitu terwujudnya kesepakatan penyelenggaraan TJSL dan PKBL perusahaan di Kota Depok. Kemudian, terintegrasinya penyelenggaraan program TJSL dan PKBL perusahaan dengan program pemerintah, serta terwujudnya sinergitas, sinkronisasi dan peningkatan kerja sama pembangunan antara pemerintah daerah dengan dunia usaha.

Dikesempatan yang sama Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap usulan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Depok.

“Setelah dipelajari dan cermati Raperda usul prakarsa DPRD Kota Depok, kami menyambut baik atas usulan inisiatif dari Komisi B DPRD Kota Depok. Yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL),” katanya saat memberi sambutan pada saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual.

Dedi Supandi menuturkan, adanya raperda itu didasari atas beberapa pertimbangan. Di antaranya pembentukan raperda ini didasarkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengamanatkan kepada perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.

Sambungnya, selain itu, terkait pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan telah disinggung dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal Kota Depok. Yakni setiap perusahaan penanam modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Terakhir, Dedi Supandi menyampaikan masukan untuk menyempurnakan dan melengkapi raperda tersebut, perlu dipertimbangkan untuk membuat arahan terkait tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dalam menghadapi bencana baik alam maupun non alam agar lebih meningkatkan peran sertanya.

“Saat ini kita sedang menghadapi pandemi bencana non alam Covid-19 serta menghadapi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, maka perlu dimasukkan dalam raperda ini,” pungkasnya.
(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB