Siaran Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Virtual dalam rangka Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Depok di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, pada Senin (9/11/2020).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah mengatakan, penyampaian raperda inisiatif legislatif Bidang perekonomian adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Komisi B yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perekonomian dan keuangan, sudah menyusun naskah akademik dan raperda inisiatif,” jelasnya saat membacakan paparan pada rapat paripurna secara virtual.
Lahmudin menjelaskan, usulan tersebut disampaikan karena tanggung jawab sosial dan lingkungan sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kontribusi perusahaan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
TJSL merupakan suatu ikatan tanggung jawab baik secara hukum maupun moril antara perusahaan dengan lingkungan sekitarnya.
Kemudian, dalam perkembangannya, TJSL pada masa kini tidak hanya suatu bentuk keikutsertaan perusahaan terhadap kehidupan sosial atau lingkungan masyarakat saja. Tetapi, telah berubah menjadi kewajiban yang bersifat normatif.
“Sedangkan program bina lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba bumi. Jadi, bila dilihat dari dampak yang diharapkan timbul melalui program kemitraan maupun bina lingkungan,” ujar Lahmudin.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sasaran yang ingin dicapai dengan adanya raperda ini, yaitu terwujudnya kesepakatan penyelenggaraan TJSL dan PKBL perusahaan di Kota Depok. Kemudian, terintegrasinya penyelenggaraan program TJSL dan PKBL perusahaan dengan program pemerintah, serta terwujudnya sinergitas, sinkronisasi dan peningkatan kerja sama pembangunan antara pemerintah daerah dengan dunia usaha.
Dikesempatan yang sama Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap usulan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Depok.
“Setelah dipelajari dan cermati Raperda usul prakarsa DPRD Kota Depok, kami menyambut baik atas usulan inisiatif dari Komisi B DPRD Kota Depok. Yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL),” katanya saat memberi sambutan pada saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual.
Dedi Supandi menuturkan, adanya raperda itu didasari atas beberapa pertimbangan. Di antaranya pembentukan raperda ini didasarkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengamanatkan kepada perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Sambungnya, selain itu, terkait pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan telah disinggung dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal Kota Depok. Yakni setiap perusahaan penanam modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Terakhir, Dedi Supandi menyampaikan masukan untuk menyempurnakan dan melengkapi raperda tersebut, perlu dipertimbangkan untuk membuat arahan terkait tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dalam menghadapi bencana baik alam maupun non alam agar lebih meningkatkan peran sertanya.
“Saat ini kita sedang menghadapi pandemi bencana non alam Covid-19 serta menghadapi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, maka perlu dimasukkan dalam raperda ini,” pungkasnya.
(DIHYLA__HANNY)