
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar layanan uji emisi kendaraan gratis di Halaman Kantor PBB, Balai Kota Depok, pada Rabu (16/9/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meminimalisasi pencemaran serta mengawal kualitas udara di Kota Depok.
Dilansir dari laman berita resmi berita.depok.go.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengapresiasi antusiasme masyarakat yang tinggi. Ia berharap para pemilik kendaraan semakin sadar akan pentingnya memeriksa performa dan tingkat emisi gas buang kendaraan mereka.
Menurut Reni, uji emisi memberikan gambaran langsung mengenai efisiensi efektivitas pembakaran bahan bakar kendaraan. Kendaraan yang lolos pengujian menandakan perawatan yang rutin dan optimal, sedangkan kendaraan yang gagal disarankan untuk segera melakukan servis berkala di bengkel.
Proses pemeriksaan berlangsung cepat, hanya memakan waktu sekitar 20 detik per kendaraan. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat mengecek hasil kelulusan secara mandiri melalui laman resmi https://ppmu.kemenlh.go.id/langit-biru/ dengan masa berlaku sertifikat selama satu tahun.
Reni mengimbau warga Depok untuk memanfaatkan fasilitas ini guna mendukung kelestarian lingkungan. Layanan serupa dilanjutkan pada hari berikutnya di Perumahan Telaga Golf Sawangan dengan kuota terbatas untuk 200 kendaraan.
Pelaksanaan kegiatan yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) DLHK Kota Depok, Budiman, ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif masyarakat Depok dalam menjaga kebersihan udara kota.














