
SIARANDEPOK.COM — Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 hingga kini masih digodok oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Kedua pihak mengupayakan agar beban biaya jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin tanpa mengorbankan kualitas kelancaran operasional ibadah haji.
Kabar perkembangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemhaj) Kota Depok, Fauzan, sebagaimana dilansir dari portal berita.depok.go.id. Pernyataan itu ia utarakan seusai menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi VIII DPR RI pada Jumat (11/9/2026) lalu.
Fauzan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan untuk membahas kesiapan penyelenggaraan haji 2027 sekaligus mengevaluasi pelaksanaan haji periode sebelumnya. Proses penyusunan biaya ini terus berjalan di tingkat Panja Komisi VIII DPR RI.
Tahapan selanjutnya tinggal menunggu titik temu dan kesepakatan final antara DPR dan pemerintah. Setelah angka BPIH disepakati secara resmi, besaran biaya tersebut nantinya bakal disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam pembahasannya, angka usulan awal biaya haji yang sempat menyentuh Rp107 juta per jemaah sudah berhasil diturunkan. Meski demikian, DPR RI masih berupaya memangkas nominal tersebut agar tidak memberatkan jemaah.
Fauzan berharap negosiasi yang berproses di DPR dapat membuahkan keputusan terbaik bagi semua pihak. Dengan biaya yang lebih terjangkau, operasional penyelenggaraan ibadah haji diharapkan tetap berjalan optimal dan terkendali.














