Libur Panjang, Truk Dilarang Melintas Kawasan Puncak

- Reporter

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan rekayasa arus kendaraan di jalur Puncak dalam menghadapi libur panjang pekan ini. Arus kendaraan pun akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan larangan tersebut akan diberlakukan mulai hari Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020).

“Kendaraan besar seperti truk sementara dilarang melintas jalur Puncak dan dialihkan ke jalur alternatif di momen libur panjang besok,” kata Meilawaty saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (27/10/2020).

Disebutkan, puncak kepadatan arus kendaraan di kawasan Puncak diprediksi pada Rabu-Kamis, yang didominasi pengunjung wisata. “Kami akan gelar seluruh personil di kawasan Puncak,” ujar dia.

Satlantas Polres Cianjur mengerahkan 73 personelnya untuk bersiaga di sejumlah titik kemacetan. Beberapa titik rawan macet yang menjadi fokus polisi antara lain jalur Puncak terutama di Pasar Cipanas, perkotaan Cianjur, hingga Jalan Raya Bandung atau tepatnya di Pasar Ciranjang.

“Petugas tersebut nantinya bakal mengatur arus lalu lintas supaya tidak terjadi antrean panjang kendaraan dan kemacetan. Kami juga imbau pengendara tetap mematuhi aturan lalulintas dan protokol kesehatan,” ujar Meilawaty.

Berita Terkait

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk
2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu
Iran Menggila! Tembaki dan Sita Kapal yang Coba Keluar Selat Hormuz
Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan

Jumat, 24 April 2026 - 12:08 WIB

Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi

Kamis, 23 April 2026 - 11:19 WIB

Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Kamis, 23 April 2026 - 11:17 WIB

2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu

Berita Terbaru

Berita Depok

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:04 WIB