
SIARANDEPOK.COM – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memantau langsung pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk LPG 3 kg di SPBE PT Catur Jaya Perkasa, Jalan Raya Tapos, Cimpaeun, Tapos, pada Rabu (16/9/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengawal akurasi takaran gas bersubsidi agar tetap sesuai label dan regulasi yang berlaku.
Pada kegiatan monitoring tersebut, Chandra menyaksikan secara intensif proses pemeriksaan berat isi tabung gas. Ia menilai sistem pengujian dan pencatatan yang dijalankan UPTD Metrologi Legal Kota Depok tergolong praktis namun sangat efektif.
Sebanyak 80 tabung gas diambil secara acak dari area pengisian maupun penyimpanan untuk ditimbang ulang menggunakan alat yang teruji. Hasil inspeksi mengonfirmasi seluruh sampel tabung memenuhi ambang batas toleransi dan lolos pengujian BDKT.
Ia menekankan pentingnya transparansi volume pengisian agar perlindungan konsumen terjamin. Menurutnya, masyarakat berhak menerima pasokan gas dengan jumlah takaran yang mutlak sesuai dengan biaya yang telah dibayarkan.
Di sisi lain, Pengurus SPBE Catur Jaya Perkasa, Diah, menyampaikan komitmen perusahaan dengan rutin memohon pengujian berkala kepada UPTD Metrologi Legal. Pemeriksaan ini konsisten dilaksanakan dua kali dalam setahun demi menjaga standar mutu.
Mengakomodasi distribusi hingga 60 metrik ton per hari, SPBE ini menyuplai jaringan agen di kawasan Depok, Bogor, hingga Jakarta Timur. Pihaknya menegaskan sikap terbuka terhadap pengawasan guna menjaga kepuasan dan kepercayaan publik secara berkelanjutan.















