Siarandepok.com – Anggota Reskrim Polsek Beji berhasil mengembangkan dan menangkap komplotan tersangka pencurian rumah kos.
Pelaku lain yang berhasil ditangkap yaitu MI alias Ipenk (23 tahun) dan MAS alias Toto (29 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan berdasarkan pengembangan dari pengakuan AS (27 tahun) yang lebih dahulu ditangkap saat tertangkap tangan oleh korbannya Andika Indriyanto (20 tahun) seorang mahasiswa pada Rabu (17/7) dini hari, telah mencuri uang sebesar Rp. 2 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Buser menangkap tersangka Tato di kontrakannya yang beralamat.l, Jembatan Biru Kelurahan Tanah Biru, Kecamatan Beji dan berlanjut ke rekan lainnya Ipenk di Rawa Panjang Bojonggede.
Dia menuturkan hasil pengakuan kedua tersangka Toto dan Ipenk bersama AS telah melakukan pencurian di rumah kosong sebanyak 20 kali.
Sebanyak 20 TKP yang telah dilakukan para pelaku mencuri rumah kosong yaitu untuk wilayah Beji ada 12 TKP, Pancoran Mas, ada tiga TKP, Sawangan satu TKP, dan Limo ada empat TKP.
Setiap beraksi, lanjut Kompol Deddy, mulai dilakukan menjelang memasuki waktu dini hari hingga subuh.
“Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman pidana diatas lima tahun penjara”katanya.
Barang bukti disita uang sebesar sekitar Rp. 2 juta. Hasil yang dicuri digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah dibagi rata.
