Paranormal Palsu di Depok Akhirnya Tertangkap

- Reporter

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Saat ini modus kejatahan sudah sangat beragam mulai dari penipuan sampai dengan kejahatan yang secara fisik melukai korbannya seperti penjambretan ataupun penganiayaan. Salah satunya terjadi sebuah kejahatan di Kota Depok,  seorang penipu dengan berpura-pura menjadi paranormal, polisi akhirnya menangkap Zakhy Mustafa (25).

“Terlapor untuk meyakinkan pelapor pura-pura menjadi paranormal dan bisa melipatgandakan uang,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin 4 Februari 2019.

Seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Ini diawali  saat korban meminta bantuan pelaku atas masalah rumah tangganya.

“Inti obrolan tersebut korban minta bantuan kepada pelaku tentang masalah keluarga korban biar rumah tangganya tentram,” katanya.

Selain itu, korban juga meminta bantuan agar rumahnya cepat laku terjual. Zakhy kemudian meminta sejumlah syarat kepada korban berupa koleksi mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit. Lalu ia berkata bahwa uang yang diberikan akan dilipatgandakan.

“Pelapor sudah memberikan uang SGD 2.300, HKD 400, Ringgit 350, juga mentransfer uang tunai Rp 25.500.000 juga cincin emas putih. Ini semua atas permintaan terlapor dengan alasan terlapor nanti uang atau barang tersebut akan dikembalikan kepada pelapor dengan berlipat ganda,” tutur Firdaus.

Seiriring beejalannya waktu, rumah korban tak kunjung laku juga. Akhirnya ia mencoba menghubungi Zakhy namun ia selalu menghindar.

“Akhirnya karena korban merasa ditipu oleh pelaku, kerugian kurang lebih mencapai Rp 50 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya,” ungkap Firdaus.

Pelaku ditangkap Jumat 1 Februari 2019. Polisi menyita barang bukti berupa satu tas pinggang warna hitam, satu unit HP, sejumlah mata uang asing, kertas aluminium. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

SMP Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Small Fieldtrip ke Inagro Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Siti Barkah Tegaskan Komitmen PKK Depok Wujudkan PAUD Gratis di Setiap Kecamatan
Cing Ikah Ajak Kader PKK Depok Serempak Menanam Cabai untuk Ketahanan Pangan
Ketua PKK Depok Siapkan Program BPJS Kesehatan untuk Para Kadernya
Depok Borong Prestasi di Adujam Genre Jabar 2025
Sukses Besar dan Bermanfaat, Kontes Batu Akik Nusantara Piala Wali Kota Depok Resmi Ditutup
Peringati Hari Rabies Dunia, Pemkot ajak warga vaksinasi Rabies hewan Peliharaan di Depok Animal Expo
Perbaikan Drainase Jalan Raya Sawangan dan Jalan Damai Ditarget Rampung 6 Oktober

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:05 WIB

SMP Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Small Fieldtrip ke Inagro Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Siti Barkah Tegaskan Komitmen PKK Depok Wujudkan PAUD Gratis di Setiap Kecamatan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Cing Ikah Ajak Kader PKK Depok Serempak Menanam Cabai untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Ketua PKK Depok Siapkan Program BPJS Kesehatan untuk Para Kadernya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Depok Borong Prestasi di Adujam Genre Jabar 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Peringati Hari Rabies Dunia, Pemkot ajak warga vaksinasi Rabies hewan Peliharaan di Depok Animal Expo

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Perbaikan Drainase Jalan Raya Sawangan dan Jalan Damai Ditarget Rampung 6 Oktober

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Lomba Talenta Siswa Disabilitas Bukti nyata pemkot Kota Depok berikan ruang bagi semua

Berita Terbaru

Berita Depok

Depok Borong Prestasi di Adujam Genre Jabar 2025

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:35 WIB