Paranormal Palsu di Depok Akhirnya Tertangkap

- Reporter

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Saat ini modus kejatahan sudah sangat beragam mulai dari penipuan sampai dengan kejahatan yang secara fisik melukai korbannya seperti penjambretan ataupun penganiayaan. Salah satunya terjadi sebuah kejahatan di Kota Depok,  seorang penipu dengan berpura-pura menjadi paranormal, polisi akhirnya menangkap Zakhy Mustafa (25).

“Terlapor untuk meyakinkan pelapor pura-pura menjadi paranormal dan bisa melipatgandakan uang,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin 4 Februari 2019.

Seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Ini diawali  saat korban meminta bantuan pelaku atas masalah rumah tangganya.

“Inti obrolan tersebut korban minta bantuan kepada pelaku tentang masalah keluarga korban biar rumah tangganya tentram,” katanya.

Selain itu, korban juga meminta bantuan agar rumahnya cepat laku terjual. Zakhy kemudian meminta sejumlah syarat kepada korban berupa koleksi mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit. Lalu ia berkata bahwa uang yang diberikan akan dilipatgandakan.

“Pelapor sudah memberikan uang SGD 2.300, HKD 400, Ringgit 350, juga mentransfer uang tunai Rp 25.500.000 juga cincin emas putih. Ini semua atas permintaan terlapor dengan alasan terlapor nanti uang atau barang tersebut akan dikembalikan kepada pelapor dengan berlipat ganda,” tutur Firdaus.

Seiriring beejalannya waktu, rumah korban tak kunjung laku juga. Akhirnya ia mencoba menghubungi Zakhy namun ia selalu menghindar.

“Akhirnya karena korban merasa ditipu oleh pelaku, kerugian kurang lebih mencapai Rp 50 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya,” ungkap Firdaus.

Pelaku ditangkap Jumat 1 Februari 2019. Polisi menyita barang bukti berupa satu tas pinggang warna hitam, satu unit HP, sejumlah mata uang asing, kertas aluminium. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Pantau Hari Pertama Sekolah, Wakil Wali Kota Depok Pastikan MPLS Ramah Anak Berjalan Lancar
Dorong Kreativitas, Wakil Wali Kota Depok Ingin Catur Jadi Olahraga Anak-Anak Sekolah
Sarang Prostitusi Daring di Cilangkap Digerebek, Petugas Temukan Bukti Alat Kontrasepsi
Perkuat Kualitas Pendidikan Daerah, Wawalkot Depok Apresiasi Kehadiran YCAM Al Azhar
Sambut Tahun Ajaran Baru, Disdik Depok Terbitkan Edaran MPLS dan Gerakan Ayah Mengantar Anak
Sambut Milad ke-51 MUI, Wali Kota Depok Apresiasi Gebyar Muharram dan Santunan Yatim
Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, Pemkot Depok Perluas Sekolah Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Dorong Kemandirian Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Program PEKA di Kota Depok

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 22:37 WIB

Pantau Hari Pertama Sekolah, Wakil Wali Kota Depok Pastikan MPLS Ramah Anak Berjalan Lancar

Senin, 13 Juli 2026 - 22:20 WIB

Dorong Kreativitas, Wakil Wali Kota Depok Ingin Catur Jadi Olahraga Anak-Anak Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 22:10 WIB

Sarang Prostitusi Daring di Cilangkap Digerebek, Petugas Temukan Bukti Alat Kontrasepsi

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

Perkuat Kualitas Pendidikan Daerah, Wawalkot Depok Apresiasi Kehadiran YCAM Al Azhar

Senin, 13 Juli 2026 - 21:50 WIB

Sambut Tahun Ajaran Baru, Disdik Depok Terbitkan Edaran MPLS dan Gerakan Ayah Mengantar Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 21:30 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, Pemkot Depok Perluas Sekolah Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Senin, 13 Juli 2026 - 21:20 WIB

Dorong Kemandirian Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Program PEKA di Kota Depok

Senin, 13 Juli 2026 - 21:10 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 di Pancoran Mas: Sinergi Tiga Pilar dan Warga dalam Dekapan Sepak Bola

Berita Terbaru