Paranormal Palsu di Depok Akhirnya Tertangkap

- Reporter

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Saat ini modus kejatahan sudah sangat beragam mulai dari penipuan sampai dengan kejahatan yang secara fisik melukai korbannya seperti penjambretan ataupun penganiayaan. Salah satunya terjadi sebuah kejahatan di Kota Depok,  seorang penipu dengan berpura-pura menjadi paranormal, polisi akhirnya menangkap Zakhy Mustafa (25).

“Terlapor untuk meyakinkan pelapor pura-pura menjadi paranormal dan bisa melipatgandakan uang,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin 4 Februari 2019.

Seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Ini diawali  saat korban meminta bantuan pelaku atas masalah rumah tangganya.

“Inti obrolan tersebut korban minta bantuan kepada pelaku tentang masalah keluarga korban biar rumah tangganya tentram,” katanya.

Selain itu, korban juga meminta bantuan agar rumahnya cepat laku terjual. Zakhy kemudian meminta sejumlah syarat kepada korban berupa koleksi mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit. Lalu ia berkata bahwa uang yang diberikan akan dilipatgandakan.

“Pelapor sudah memberikan uang SGD 2.300, HKD 400, Ringgit 350, juga mentransfer uang tunai Rp 25.500.000 juga cincin emas putih. Ini semua atas permintaan terlapor dengan alasan terlapor nanti uang atau barang tersebut akan dikembalikan kepada pelapor dengan berlipat ganda,” tutur Firdaus.

Seiriring beejalannya waktu, rumah korban tak kunjung laku juga. Akhirnya ia mencoba menghubungi Zakhy namun ia selalu menghindar.

“Akhirnya karena korban merasa ditipu oleh pelaku, kerugian kurang lebih mencapai Rp 50 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya,” ungkap Firdaus.

Pelaku ditangkap Jumat 1 Februari 2019. Polisi menyita barang bukti berupa satu tas pinggang warna hitam, satu unit HP, sejumlah mata uang asing, kertas aluminium. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok
Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta
PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat
Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan
Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan

Jumat, 24 April 2026 - 12:08 WIB

Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi

Kamis, 23 April 2026 - 11:19 WIB

Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Kamis, 23 April 2026 - 11:17 WIB

2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu

Berita Terbaru

Berita Depok

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:04 WIB