Siarandepok.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memastikan ketersediaan blanko e-KTP di Kota Depok kini cukup untuk memenuhi kebutuhan saat ini. Untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir.
“Soal blanko tercukupi, dengan aturan, kami akan berikan merata untuk tiap Kelurahan,” ujar Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Depok, Zainah, yang didampingi Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Jaka Susanta, Senin (29/8/2016).
Ia menyakini karena pihaknya telah mendapat tambahan blanko e-KTP dari Pusat. Penambahan blanko e-KTP ini juga dikatakan cukup banyak karena antisipasi ke depan terhadap warga yang sudah berumur 17 tahun untuk mengurus kartu identitas tersebut. Sehingga saat ini pelayanan kepada masyarakat Kota Depok bisa dilaksanakan semaksimal mungkin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga telah meminta kepada operator di 63 Kelurahan yang ada di Kota Depok apabila kekurangan blanko e-KTP bisa secepatnya mendatangi Kantor Disdukcapil. Maka mereka juga bisa menggunakan secara maksimal. Tetapi tentunya dengan membawa rekapan laporan penggunaan blanko e-KTP bulan sebelumnya.
“Alhamdulillah sudah terdistribusi Blanko e-KTP dengan baik ke seluruh Kelurahan yang ada di Depok,” ungkapnya.
