KH Hasyim Muzadi: Hukuman Mati Narkoba Sah di Indonesia

- Reporter

Kamis, 4 Agustus 2016 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.Com – Keputusan negara kepada 14 tervonis hukuman mati  sudah sah kecuali memang terdapat novum baru dalam proses pengadilan yang sdh inkracht yang bisa membatalkannya. Tegas KHA Hasyim Muzadi, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

”Saya menyebut keputusan negara karena memang sebelumnya sudah melalui proses penyidikan, pengadilan sampai tingkat yang tertinggi, di tambah lagi dengan keluarnya keputusan presiden. Jadi tidak hanya keputusan eksekutif tapi sudah keputusan negara. Dengan demikian, siapapun secara individu tidak mempunyai hak hukum untuk menganulirnya,” tutur Kiai Hasyim Muzadi ketika di mintai keterangan nya di situs siarandepok.Com

Sedangkan ditinjau dari pendekatan keselamatan negara, menurutnya, narkoba merupakan bahaya terdahsyat di Indonesia diikuti bahaya terorisme, korupsi, dan demoralisasi.

Mantan ketua umum PBNU dua periode ini menegaskan “Jumlah penduduk Indonesia yang terkena bahaya narkoba telah mencapai angka 5,6 juta orang. Dan 54 orang perhari yang mati karena bahaya narkoba dengan seluruh penderitaan hidupnya.”

Narkoba – tegasnya telah menghancurkan sebagian moralitas dan disiplin penyelenggara negara. Sehingga hukuman mati sesungguhnya bukanlah semata-mata menghilangkan nyawa terhukum, namun menjaga kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. ”Hukuman mati sesungguhnya bentuk menjaga kehidupan bagi manusia,” tutur pengasuh dua pesantren mahasiswa al-Hikam Malang Jawa Timur dan Depok Jawa Barat itu.

Beliau menyesalkan, sikap sebagian negara-negara asing terhadap masalah terorisme dan narkoba di Indonesia sungguh berbeda, ”Kalau terorisme melanda Indonesia, banyak negara lain yang turut serta membantu pemberantasannya seperti pelatihan penanggulangannya, support moral, dan hukum internasional. Tetapi soal bahaya narkoba yang dahsyat melanda Indonesia, mereka cenderung mempersoalkan keputusan hukuman mati dan membela terhukum, baik melalui isu HAM, tidak efektifnya hukuman mati, atau gerakan Amnesty Internasional,”

Kiai Hasyim Muzadi menilai isu HAM mestinya dilihat dari jumlah korban yang dirampas hak hidupnya oleh dahsyatnya bahaya narkoba bukan terhukumnya Padahal hak hidup –tegas Kiai Hasyim Muzadi – adalah Hak Asasi Manusia yang paling mendasar. Mengenai dugaan bahwa hukuman mati tidak mengurangi kuantitas peredaran narkoba karena memang baginya yang terhukum belum sampai kepada inti sumber perdagangan internasional narkoba.

Kiai Hasyim Muzadi juga mempersoalkan berita yang menyatakan tentang oknum pejabat Negara yang melakukan penyuapan terhadap Freddy Budiman “Mengapa disampaikan setelah Freddy meninggal,” ujarnya.

Namun demikian, menurutnya, masalah ini harus tetap diusut kebenaran atau tidaknya. Kalau benar, harus ada tindakan hukum dan koreksi besar-besaran terhadap jaringan kelompok yang terkena. Tapi jika tidak benar, ini merupakan fitnah yang harus juga dipertanggung jawabkan. Karena upaya pelemahan terhadap gerakan anti narkoba, menurut Kiai Hasyim Muzadi, bisa saja dilakukan dari berbagai macam cara seperti advokasi hukum, intervensi intelijen, pembentukan opini publik, dan lain sebagainya.

”Himbauan saya kepada tokoh-tokoh bangsa agar semua berpihak kepada keselamatan negara indonesia daripada menuruti isu-isu yang secara beruntun dan berangkai yang dialamatkan ke Indonesia yang memang sengaja ĺ mempersulit negara dari luar Indonesia,” tutur dia mengakhiri

Berita Terkait

Soroti Isu Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Miftahul Capai Gelar Doktor di Universitas Borobudur
Muhammad Mufti Mubarok dan Syaiful Ahmar Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional 2024-2027
Hasto PDIP Respons Usulan TKN Prabowo-Gibran Soal Debat Pilpres Pakai Bahasa Inggris
Polsek Sukmajaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Salah Satu Minimarket Cilodong
Puan Maharani Ajak Masyarakat Laksanakan Pemilu dengan Cerdas dan Riang Gembira
Mahfud MD Soroti Jual Beli Kasus dan Vonis Oleh Mafia Hukum
Catat! KPU Rilis Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Wali Kota Depok Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2021 Serta Usulkan Enam Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:06 WIB

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kampus Visit dan Studi Tour 2026 ke Bandung Jawa Barat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:38 WIB

RA Mumtaza Islamic School Gelar Big Fieldrtip Taman Safari Indonesia Tahun 2026

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:39 WIB

787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB