Siarandepok.Com – Keputusan negara kepada 14 tervonis hukuman mati sudah sah kecuali memang terdapat novum baru dalam proses pengadilan yang sdh inkracht yang bisa membatalkannya. Tegas KHA Hasyim Muzadi, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
”Saya menyebut keputusan negara karena memang sebelumnya sudah melalui proses penyidikan, pengadilan sampai tingkat yang tertinggi, di tambah lagi dengan keluarnya keputusan presiden. Jadi tidak hanya keputusan eksekutif tapi sudah keputusan negara. Dengan demikian, siapapun secara individu tidak mempunyai hak hukum untuk menganulirnya,” tutur Kiai Hasyim Muzadi ketika di mintai keterangan nya di situs siarandepok.Com
Sedangkan ditinjau dari pendekatan keselamatan negara, menurutnya, narkoba merupakan bahaya terdahsyat di Indonesia diikuti bahaya terorisme, korupsi, dan demoralisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan ketua umum PBNU dua periode ini menegaskan “Jumlah penduduk Indonesia yang terkena bahaya narkoba telah mencapai angka 5,6 juta orang. Dan 54 orang perhari yang mati karena bahaya narkoba dengan seluruh penderitaan hidupnya.”
Narkoba – tegasnya telah menghancurkan sebagian moralitas dan disiplin penyelenggara negara. Sehingga hukuman mati sesungguhnya bukanlah semata-mata menghilangkan nyawa terhukum, namun menjaga kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. ”Hukuman mati sesungguhnya bentuk menjaga kehidupan bagi manusia,” tutur pengasuh dua pesantren mahasiswa al-Hikam Malang Jawa Timur dan Depok Jawa Barat itu.
Beliau menyesalkan, sikap sebagian negara-negara asing terhadap masalah terorisme dan narkoba di Indonesia sungguh berbeda, ”Kalau terorisme melanda Indonesia, banyak negara lain yang turut serta membantu pemberantasannya seperti pelatihan penanggulangannya, support moral, dan hukum internasional. Tetapi soal bahaya narkoba yang dahsyat melanda Indonesia, mereka cenderung mempersoalkan keputusan hukuman mati dan membela terhukum, baik melalui isu HAM, tidak efektifnya hukuman mati, atau gerakan Amnesty Internasional,”
Kiai Hasyim Muzadi menilai isu HAM mestinya dilihat dari jumlah korban yang dirampas hak hidupnya oleh dahsyatnya bahaya narkoba bukan terhukumnya Padahal hak hidup –tegas Kiai Hasyim Muzadi – adalah Hak Asasi Manusia yang paling mendasar. Mengenai dugaan bahwa hukuman mati tidak mengurangi kuantitas peredaran narkoba karena memang baginya yang terhukum belum sampai kepada inti sumber perdagangan internasional narkoba.
Kiai Hasyim Muzadi juga mempersoalkan berita yang menyatakan tentang oknum pejabat Negara yang melakukan penyuapan terhadap Freddy Budiman “Mengapa disampaikan setelah Freddy meninggal,” ujarnya.
Namun demikian, menurutnya, masalah ini harus tetap diusut kebenaran atau tidaknya. Kalau benar, harus ada tindakan hukum dan koreksi besar-besaran terhadap jaringan kelompok yang terkena. Tapi jika tidak benar, ini merupakan fitnah yang harus juga dipertanggung jawabkan. Karena upaya pelemahan terhadap gerakan anti narkoba, menurut Kiai Hasyim Muzadi, bisa saja dilakukan dari berbagai macam cara seperti advokasi hukum, intervensi intelijen, pembentukan opini publik, dan lain sebagainya.
”Himbauan saya kepada tokoh-tokoh bangsa agar semua berpihak kepada keselamatan negara indonesia daripada menuruti isu-isu yang secara beruntun dan berangkai yang dialamatkan ke Indonesia yang memang sengaja ĺ mempersulit negara dari luar Indonesia,” tutur dia mengakhiri