DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025, Tekankan Evaluasi PAD dan Serapan Belanja

- Reporter

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Banggar DPRD Kota Depok Edi Masturo. (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Anggota Banggar DPRD Kota Depok Edi Masturo. (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Anggota Banggar DPRD Kota Depok Edi Masturo. (Foto: Dokumentasi Narasumber)

DEPOK — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar pada Kamis (16/07/2026). Persetujuan diambil setelah melalui pembahasan mendalam antara legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah perangkat dinas terkait.

Anggota Banggar DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menyatakan bahwa secara umum roda implementasi APBD 2025 telah berjalan dengan cukup baik dan objektif. Pihak legislatif juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang berhasil dipertahankan selama 15 kali berturut-turut sebagai bukti komitmen tata kelola keuangan yang sehat.

Kendati demikian, Banggar tetap menyodorkan beberapa poin evaluasi krusial agar kualitas keuangan daerah ke depan jauh lebih efektif. Sepanjang tahun anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat menyentuh angka sekitar 95 persen, sementara penyerapan di sektor belanja daerah baru terealisasi kisaran 89 persen. Selisih persentase ini menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp189 miliar.

Menurut Banggar, angka surplus tersebut justru harus disikapi secara jeli. Sebab, kondisi ini berbanding lurus dengan belum maksimalnya penyerapan belanja, yang kemudian memicu membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga mencapai Rp275,82 miliar. Legislatif berharap ke depan ada percepatan skema belanja agar anggaran tidak tertahan dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pada pos pendapatan daerah, Banggar menyoroti masih adanya potensi pajak daerah senilai Rp169 miliar yang belum berhasil terjaring ke kas daerah. Guna mengatasinya, Pemkot Depok didorong untuk segera memperkuat basis pendataan wajib pajak, meningkatkan kepatuhan publik, serta memperluas sistem digitalisasi pada layanan perpajakan demi menekan kebocoran potensi pendapatan.

Melalui rekomendasi akhir, DPRD mendesak pemrioritasan belanja modal, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga agar dialokasikan secara tepat sasaran. Peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor mendasar, seperti fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, pengelolaan aset, hingga optimalisasi kinerja BUMD, diharapkan menjadi fokus utama yang bergerak simultan pasca-disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berita Terkait

Awali Masa Sidang Ketiga DPRD Depok, Chandra Rahmansyah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Kinerja
Ada Rekonstruksi Jalan, Akses Jalan Raya Tapos Depok Ditutup Total Malam Ini
Tumpukan Sampah Bersih Berkat Aksi Cepat Kolaborasi Ketua Komite, DLHK, dan Pihak Sekolah
Pemkot dan DPRD Depok Perkuat Sinergi demi Dorong Kebijakan yang Berdampak Langsung bagi Warga
Rekonstruksi Jalan Cipayung-Pitara Depok Berlanjut, Ditargetkan Selesai Oktober 2026
Ketika Amanah Harus Dijaga dengan Sistem, KIAS Travel Hadirkan Escrow Account untuk Lindungi Dana Jemaah
Persiapan Porprov Jabar XV 2026, Stadion Merpati Depok Ditutup Mulai 31 Agustus
Liga 4 Piala Wali Kota Depok 2026 Resmi Bergulir, 26 Klub U-19 Berebut Tiket Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Pimpin Sekolah Berkualitas: Mulai dari Memahami Potensi Genetik Setiap Siswa Bersama PRIMAGEN

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Gelar Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesona Square Mall Depok Tahun 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Ketika Amanah Harus Dijaga dengan Sistem, KIAS Travel Hadirkan Escrow Account untuk Lindungi Dana Jemaah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Bimtek Digitalisasi Pembelajaran bagi SPNF Se-Kota Depok di PKBM Primago Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:55 WIB

PKBM Primago Indonesia Ikuti Kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Pramuka Kwarran Limo Depok Tahun 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:11 WIB

PELUANG EMAS! Wakaf 100 Buku + Gratis Pelatihan Bisnis untuk Siswa & Santri Untuk Pesantren di Kota Depok 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Peringati World Lake Day 2026, Pemkot Depok Tegaskan Larangan Mengeruk Danau untuk Perumahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026

Berita Terbaru