Edi Masturo Tegaskan Dana RW Rp300 Juta Wajib Ikuti Mekanisme, Ini Penjelasannya!

- Reporter

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok Narasumber)

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok Narasumber)

SIARAN DEPOK – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok tidak dapat digunakan tanpa mekanisme yang jelas.

Dalam pernyataanya, legislator Gerindra itu mengatakan, Dana RW merupakan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya wajib mengikuti perencanaan resmi dan pertanggungjawaban administratif.

“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” ujar Edi saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026).

Menurut dia, setiap penggunaan Dana RW harus melalui mekanisme perencanaan, terutama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Edi menuturkan, pengelolaan Dana RW wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses, lanjut dia, harus terdokumentasi untuk menghindari potensi persoalan hukum.

Ia juga menjelaskan, pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga peraturan daerah APBD dan peraturan wali kota terkait Dana RW.

Dalam kesempatan tersebut, Edi turut meluruskan posisi hukum Ketua RW. Menurut Edi, Ketua RW bukan kuasa pengguna anggaran, melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola.

Ia menambahkan, apabila terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pengurus RW. OPD pembina dan pejabat penyalur dana juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam pengawasan.

“Pengawasan itu berlapis. Kalau ada pelanggaran, bukan hanya RW yang dimintai tanggung jawab,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan Dana RW melalui rapat kerja, evaluasi berkala dengan OPD terkait, serta audit preventif oleh Inspektorat Daerah.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi kepada warga. Edi bilang, laporan penggunaan Dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada masyarakat.

Sementara terkait penyimpangan, Edi menyebut mekanisme dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tujuannya agar Dana RW benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga
Langkah Nyata Pemkot Depok Dorong Kota Ramah Anak dan Inklusif
Upaya Pemkot Depok Menjinakkan Banjir Pasir Putih Lewat Normalisasi Kali Pesanggrahan
Kunjungan Cing Ikah Jadi Pendorong Warga Kukusan Rawat Lingkungan
BRI BO Cimanggis Perkuat Transformasi Digital Nasabah melalui Brimo Day di Sejumlah Uker Supervisi
Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC
Piala Soeratin U-13 & U-15: Harapan Supian Suri untuk Masa Depan Sepak Bola Depok

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Supian Suri Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kota Depok Masa Bakti 2026–2031

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

Siapkan Rute CFD Kampung, Warga Jatimulya Depok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Ar-Ridho

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:52 WIB

Panduan Registrasi dan Persiapan Pelamar di Job Fair Depok 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kasdam Jaya Tinjau Kesiapan Operasional Gerai Koperasi Merah Putih di Grogol Depok

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Yayasan Buddha Tzu Chi Rampungkan Renovasi 23 Rumah Tak Layak Huni di Beji Timur Depok

Berita Terbaru