Supir Vanessa Angel Jadi Tersangka.

- Reporter

Jumat, 12 November 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Keterangan tersangka Tubagus Jodi mengakui bahwa dirinya mengemudi dengan kecepatan diluar batas yang telah ditetapkan di jalan tol dan menggunakan telepon selular tubagus Muhammad Jodi dijerat 2 pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jumat, (12/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, sopir Vanessa Angel, Tubagus Jodi terbukti mengemudikan mobil dengan kecepatan yang diluar batas yakni 120 km per jam.

Selain itu ia juga mengakui menggunakan telepon seluler saat mengemudi ini semua dibuktikan dengan hasil CCTV yang ada di ruas jalan tol dengan bukti dan petunjuk itu penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Olivia Nathania Ditahan Polisi Terkait Kasus CPNS Fiktif

saat ini Jodi ditahan polres Jombang Jawa Timur. Polisi menjerat jodi 2 pasal sekaligus yaitu pasal undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24.000.000 Rupiah.

Jodi terbukti mengendarai kendaraan di dalam tol melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dengan menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Berita Terkait

PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini
Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
PRIMAGEN dan FORKESI Hadirkan Tes Pemetaan Minat Bakat Anak Spesial di SPEKIX 2026
Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut
Rinso dan Othman Sulap Noda Pakaian Jadi Karya Fashion di Kopikalyan
Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkot Depok Bagikan 1 Ton Beras di Jatijajar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:26 WIB

DLHK Depok Dorong Warga Kemirimuka Aktif Pilah Sampah dan Manfaatkan Bank Sampah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Nggak Perlu Jauh! Warga Pondok Cina Bisa Urus Adminduk Langsung Dekat Rumah!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Ratusan Pelajar SD Depok Sabet Juara LLP 2026, Lima Siswa Tembus Kancah Nasional dan Provinsi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Akhir Damai Konflik Warga Jatijajar, Akses Perumahan Zenit Parc Kembali Normal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Situ Pladen Bersolek, Warga Terima Bantuan 1.500 Bibit Ikan untuk Ekowisata

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Wawalkot Depok Lepas Lima Pelajar Kuliah ke Tiongkok, Beri Pesan Bangun Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Wali Kota Depok Targetkan Bebas SILPA 2026, Perangkat Daerah Diminta Tancap Gas

Berita Terbaru