Analisa Hukum For-WIN | Polemik Buku Istri Walikota Depok

- Reporter

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARANDEPOK.COM- “Jangan Asal Teriak Korupsi Kalau Buktinya Masih Gosip” (Andi Tatang Supriyadi)

POLEMIK pembelian buku karya istri Wali Kota Depok pakai dana BOS ini sudah panas. Aktivis teriak “Laporkan ke KPK!”, publik teriak “Korupsi!”.

Tapi praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi mengingatkan dengan tajam: “Hukum pidana tidak bekerja pakai perasaan, tidak bekerja karena dia istri pejabat”.

Dibawah ini, bedah hukumnya yang wajib dipahami:

1. YANG DITANYAKAN BUKAN SIAPA PENULISNYA, TAPI ADA PEMAKSAAN ATAU TIDAK?

Ini kuncinya. Kalau buku itu ditulis istri wali kota, itu bukan otomatis korupsi. Yang harus dibuktikan:
– Siapa yang memaksa?
– Apa bentuk paksaan? Instruksi tertulis? Tekanan jabatan?
– Ada pengondisian anggaran RKAS?

Kalau sekolah beli karena butuh, harga wajar, mekanisme sah, tanpa intervensi – itu bukan korupsi. Titik.

Tapi kalau ada kepala dinas yang WA kepala sekolah: “Wajib beli 100 eksemplar, kalau tidak, BOS kamu dipersulit” – Nah itu beda cerita. Itu penyalahgunaan kewenangan.

2. JANGAN CAMPUR ADUK 3 RANAH HUKUM YANG BEDA

Andi Tatang menegaskan, ini banyak yang salah kaprah:
– Benturan Kepentingan (UU 30/2014): Iya, ini patut dipertanyakan. Etikanya tidak elok. Tapi itu pelanggaran administrasi, bukan langsung penjara.
– Pelanggaran Prosedur Pengadaan: Kalau harga mark-up, tidak sesuai juknis BOS, itu pelanggaran administrasi / perdata.
– Korupsi (UU Tipikor Pasal 2 & 3): Ini yang paling berat. Harus ada perbuatan melawan hukum + penyalahgunaan wewenang + kerugian negara yang nyata + keuntungan tidak sah. Tidak bisa lompat langsung ke sini hanya karena “istri pejabat”.

Teriak “KPK! KPK!” tanpa bisa jelaskan unsur-unsur, kata Andi Tatang; itu bukan pengawasan. Itu kegaduhan.

3. PEMERINTAH DEPOK JUGA TIDAK BOLEH DIAM

Dan ini yang paling penting: Andi Tatang tidak membela Pemkot. Tapi dia juga menuntut Pemkot untuk transparan:
“Jangan hanya aktivis yang diminta membuktikan tuduhannya. Pemerintah juga harus berani membuka dokumen.Berapa sekolah yang beli? Berapa harganya? Siapa yang mengarahkan? Ada surat edaran? Buka RKAS-nya!”

SIKAP FOR-WIN:
Transparansi bukan hadiah dari pejabat, tapi merupakan kewajiban. Untuk itu, kami setuju dengan Praktisi Hukum Andi Tatang.
– Aktivis boleh keras, tapi argumen hukum harus lebih keras dari retorika.
– Pemerintah boleh merasa difitnah, tapi buktikan dengan dokumen, bukan dengan klarifikasi normatif.
– Jangan jadikan hubungan keluarga sebagai vonis, tapi jangan juga jadikan hubungan keluarga sebagai tameng kekebalan.

Kalau ada pemaksaan, buktikan dan penjarakan. Kalau tidak ada, jangan kriminalisasi penulis buku hanya karena dia istri wali kota.

Dana BOS itu dana rakyat untuk anak-anak Depok. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Bukan untuk ajang saling teriak.

Pertanyaan For-WIN ke Dinas Pendidikan Depok:
1. Berapa sekolah yang membeli buku tersebut?
2. Berapa harga per eksemplar vs harga pasaran?
3. Apakah ada surat perintah / imbauan dari dinas?

Jawab dengan dokumen, bukan dengan konferensi pers. (®)

Berita Terkait

Ratusan Santri Ikuti Kirab Santri 2026 di Depok, Tempuh Rute 1,3 Kilometer
Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi: “Polemik Pembelian Buku Istri Walikota Depok, Jangan Asal Menuduh Korupsi Tanpa Pembuktian Hukum
40 Tahun Fasilkom UI: Menatap Masa Depan Etika & Tata Kelola AI
HIPPI Depok Resmi Dilantik, Siap Dobrak Pertumbuhan UMKM
Bawa Perubahan bagi Depok, Supian Suri Dapat Apresiasi dari Kemenag
Depok Gaspol Deklarasi Pesantren Aman Bebas Kekerasan
Sigap! Damkar dan Koramil Beji Jinakkan Api di Pondok Cina
Ratusan Bangunan Liar di Depok Bakal Ditertibkan, Ini Lokasinya!

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:53 WIB

SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Pemilihan Ketua RT di Sukatani Harus Berbasis Demokrasi Partisipatif, Warga Tegaskan Panitia Jangan Cawe-Cawe !!!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Urgensi Penataan Regulasi Tonase Truk demi Keamanan dan Ketertiban Jalan

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:04 WIB

Rasio Pajak, Utang, Proyek Industrialisasi, dan Demokrasi Kita

Senin, 12 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ekonomi Pesantren dan Jalan Keluar Pembangunan Nasional

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:15 WIB

Dari Sejarah Emosional Menuju Kedewasaan Reflektif Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:09 WIB

BBM dan Bahasa Kekuasaan: Ketika Pernyataan Menteri Menguji Psikologi Publik

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:02 WIB

Logat Jawa: Kesalahan Berbahasa atau Identitas Linguistik?

Berita Terbaru

Pelantikan Dewan Pengurus Cabang HIPPI Kota Depok masa bakti 2026–2031 berlangsung di The Castle Event and Wedding Hall, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, pada Rabu (21/10/2026). (Foto: Siaran Depok/AN Rafi)Pelantikan Dewan Pengurus Cabang HIPPI Kota Depok masa bakti 2026–2031 berlangsung di The Castle Event and Wedding Hall, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, pada Rabu (21/10/2026). (Foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

HIPPI Depok Resmi Dilantik, Siap Dobrak Pertumbuhan UMKM

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:20 WIB

Artikel

Analisa Hukum For-WIN | Polemik Buku Istri Walikota Depok

Kamis, 22 Okt 2026 - 07:38 WIB