
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat mengambil langkah tegas dalam melindungi lingkungan pendidikan keagamaan dari ancaman kekerasan. Berdasarkan laporan portal resmi berita.depok.go.id, inisiatif strategis ini diwujudkan melalui pengenalan program khusus guna memastikan setiap santri dapat menimba ilmu tanpa rasa cemas.
Komitmen bersama tersebut secara resmi dilegalkan melalui penandatanganan Deklarasi Pesantren Aman dan Nyaman di Alun-Alun Kota Depok pada Rabu (21/10). Penandatanganan penting ini dilakukan di sela-sela kemeriahan acara Kirab Hari Santri Tingkat Kota Depok 2026 yang dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah.
Mengutip keterangan dari berita.depok.go.id, dokumen deklarasi tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Supian Suri, Kepala Kantor Kemenag Kota Depok Dede Supriatna, serta Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Depok Abdurrahman. Langkah kolaboratif ini dirancang khusus untuk menutup celah terjadinya segala bentuk perundungan, kekerasan fisik, maupun pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa pengawasan ketat dan pencegahan dini sangat krusial agar kasus-kasus kontroversial di daerah lain tidak merusak citra pesantren. “Di Kota Depok, melalui Forum Pondok Pesantren, kita berkomitmen untuk mewujudkan pondok pesantren yang aman dan nyaman bagi para santri,” ujarnya sebagaimana dilansir oleh berita.depok.go.id.
Selain melibatkan unsur pemerintah dan Kemenag, upaya perlindungan ini juga diperkuat dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta forum pengurus pesantren. Sinergi lintas sektoral tersebut dijalin melalui komunikasi intensif, silaturahmi berkala, serta pengawasan operasional harian di setiap asrama dan lembaga pendidikan Islam.
Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Supian Suri berharap seluruh pondok pesantren di wilayahnya tetap steril dari berbagai kasus pelanggaran hukum dan moral. Ia optimis kerja sama terpadu ini mampu menjaga keamanan santri sehingga orang tua dapat menyerahkan pendidikan anak dengan tenang, sebagaimana dicatat dalam pemberitaan berita.depok.go.id.














