
SIARANDEPOK.COM — Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan merencanakan penertiban ratusan bangunan liar yang melanggar aturan di sejumlah titik strategis wilayah setempat, sebagaimana dilansir dari portal resmi berita.depok.go.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berita.depok.go.id, target pembongkaran ini menyasar sekitar 180 bangunan tidak berizin yang berdiri di atas fasilitas umum, meliputi kawasan sekitar Situ Cilangkap hingga jalur utama Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Ruas jalan yang menjadi fokus penataan tersebut mencakup area dari Simpangan Depok hingga perbatasan wilayah Cibinong, termasuk yang melintasi kawasan Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Sukamaju, menurut laporan berita.depok.go.id.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menjelaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama ini beralih fungsi menjadi tempat usaha atau lapak pedagang kaki lima, dikutip dari berita.depok.go.id. “Insyaallah, kita nanti akan melakukan pembongkaran di area Situ Cilangkap, kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor, dari Simpangan Depok sampai perbatasan Cibinong. Jumlahnya hampir 180 bangunan,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada berita.depok.go.id.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP tidak bekerja sendiri dalam memulihkan kawasan tersebut karena akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok untuk melakukan normalisasi fasilitas umum, seperti yang disiarkan oleh berita.depok.go.id.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memperbaiki infrastruktur yang sempat rusak akibat alih fungsi lahan agar kembali nyaman digunakan masyarakat luas, sebagaimana disampaikan dalam penutup laporan berita.depok.go.id. “Nanti mungkin ada yang rusak-rusak. Dari Dinas PUPR, trotoar dan drainasenya akan dinormalisasi dan diperbaiki sehingga dapat digunakan untuk pengguna jalan, pejalan kaki, dan lainnya,” pungkas Agus.














