
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas dalam pembenahan dan pemeliharaan fasilitas publik, khususnya pada sistem pembayaran perparkiran otomatis. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, secara langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengujian menyeluruh terhadap seluruh meteran parkir yang tersebar di wilayah Kota Depok.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Chandra saat meninjau pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Gas LPG 3 kg di SPPBE Catur Jaya Perkasa, Kecamatan Tapos, pada Rabu (16/09/2026). Ia meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk segera bergerak dan memeriksa seluruh fasilitas pengukur waktu pembayaran parkir di Kota Depok secepat mungkin.
Langkah pengujian meteran parkir ini dinilai sangat krusial demi menjaga akurasi hitungan durasi serta besaran tarif parkir yang ditagihkan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan konsumen terhindar dari kerugian akibat kesalahan sistem atau kelebihan pembayaran (overcharging).
Selain melindungi hak-hak masyarakat, penertiban alat ukur parkir ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemerintah Kota Depok ingin mencegah terjadinya kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor retribusi perparkiran.
Chandra menegaskan pentingnya memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh jajaran memastikan transaksi perparkiran berjalan sesuai takaran agar masyarakat membayar biaya yang tepat dan sepadan dengan durasi layanan yang mereka dapatkan.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok, menyatakan kesiapannya dengan menerjunkan tim penera dan pengawas yang telah tersertifikasi. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memetakan jumlah titik parkir guna menyusun jadwal pelaksanaan tera dan tera ulang secara terukur.















