
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) resmi mengoperasikan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka tutup di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung. Kebijakan ini diterapkan mulai 17 September hingga 5 November 2026 mendatang.
Sebagaimana diberitakan oleh situs resmi berita.depok.go.id, penerapan skema lalu lintas ini dilakukan seiring berjalannya proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan. Adapun area pekerjaan berfokus pada segmen dari Jembatan Serong hingga Jalan H. Muhidin.
Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, mengimbau masyarakat dan para pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut agar dapat mengantisipasi potensi kemacetan. Jalur ini diprediksi mengalami kepadatan lalu lintas selama pengerjaan berlangsung.
Yodi memastikan bahwa Jalan Raya Cipayung tidak ditutup secara total bagi kendaraan. Kendaraan dari kedua arah masih dapat melintas, namun harus bersabar secara bergantian sesuai mekanisme buka tutup.
Pengerjaan fisik di lokasi meliputi perbaikan struktur serta perluasan badan jalan. Langkah ini diambil guna meningkatkan tingkat keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengemudi yang melintas.
Guna mencegah kemacetan panjang, DPUPR mengimbau pengendara agar memprioritaskan rute alternatif. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas gangguan kenyamanan dan menegaskan bahwa proyek ini dilakukan demi kelancaran serta keselamatan publik.














